Rumbia, Harapansultra.COM | Lagi-lagi Seorang pria bejat HS (32) warga Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Polisi karena diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (samaran) yang baru berusia 12 tahun siswa sekolah Dasar kelas VI yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kapolsek Kabaena IPDA Muhamad Taufan melalui release yang diterima awak media Harapan Sultra.COM menjelaskan kronologis kejadian  Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Awalnya  pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 sekitar jam 20.00 wita, pelaku mendatangi rumah korban, dan memanggil serta mengajak korban kerumah pelaku dan dengan polosnya korban mengikuti ajakan pelaku itu.

Saat korban tiba di rumah pelaku, korban dan pelaku bercerita cerita dan setelah itu pelaku mengajak korban pergi kebelakang rumah pelaku karena tidak mengetahui apa apa korban menurut saja, lalu kemudian pelaku merayu korban dan kemudian melancarkan aksinya mencabuli korban

Usai dicabuli, sekitar jam 21.30 wita korban pulang kerumah dan setelah tiba di rumah, kakak korban MLK mencurigai adiknya yang pulang kerumah sampai tengah malam , lalu kakaknya bertanya kepada korban ” kenapa baru pulang, Kamu dari mana ” lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.

Mendengar pengakuan polos adiknya, kakak korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Kabaena guna pengusutan lebih lanjut dengan menyertakan barang bukti pakaian yang dikenakan korban. 

Akibat tindakannya, Pria berusia 32 tahun itu diancam Hukuman tindak pidana Persetubuhan anak dibawa umur sebagaimna di maksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak

Pewarta : Hir Abrianto