

Wakatobi, HarapanSultra.COM | Dalam rapat paripurna yang dipimpin Sudirman A. Hamid, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Wakatobi hasil Pengganti Antar Waktu (PAW) resmi dilantik diruang rapat paripurna, Kamis (28/03/2019).
Dibacakan Sekretaris Dewan, Rusdin, pelantikan tersebut berdasarkan hasil keputusan Gubernur Sulawesi tenggara (Sultra), Alimazi dengan nomor 163, 164, 165, 174, 175 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Wakatobi.
Masing-masing Anggota Legislatif partai PAN tersebut menggantikan lima anggota pindah partai saat mencalonkan diri melalui partai lain. Diantaranya, pada Dapil satu, Hasnun menggantikan H. Hamiruddin di Jaliman Madi menggantikan Sukardi. Budiono menggantikan H. Muksin di Dapil dua.
Sementara Dapil tiga pulau Kaledupa, Basihu menggantikan Badalan serta dapil empat pulau Tomia, Hilda Giar Ningsih menggantikan Ariati.
Gunernur Sulawesi Tenggara, Alimazi yang dibacakan Wakil Bupati Ilmiati Daud mengatakan, Dinamika Pergantian dan Pemberhentian Anggota Legislatif merupakan hal yang biasa terjadi.

“yang paling penting adalah bagiamana menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tuturnya.
Ucapakan terima kasih juga Ia berikan kepada Wakil rakyat yang telah memberikan kontribusi ide dan pikiran untuk pembangunan Wakatobi
“Kepada yang telah mengabdikan diri, Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar besarnya atas kontribusinya selama mengabdi di DPRD Wakatobi,”Ucapnya.
Dalam kegiatan pelantikan, turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda), Perwakilan KPU, Ketua Bawaslu, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Wakatobi.
Untuk Diketahui, Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Selain PAW lima aleg, H. La India menjadi Wakil Ketua I DPRD menggantikan H. Hamiruddin yang mengundurkan diri dari partai dan anggota DPRD Wakatobi.
Laporan ; Samidin







