
Bombana,HarapanSultra.COM | – Di tengah riuh rendah percakapan politik nasional, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah yang mengejutkan sekaligus menggugah: memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keputusan ini tak sekadar soal hukum, tapi juga tentang hati, tentang negara yang memilih berdamai dengan masa lalu demi masa depan yang lebih tenang.
Bukan keputusan kecil. Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi impor gula. Hasto Kristiyanto pun divonis 3,5 tahun dalam perkara suap pengisian antar waktu (PAW) anggota DPR, yang juga menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kini, lewat kekuasaan konstitusional, negara menghapuskan akibat pidana yang menjerat keduanya.
Tindakan ini mengundang banyak tanya, sekaligus harapan. Mengapa sekarang? Apa pesan yang ingin disampaikan?
Dalam Naskah Akademik RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, amnesti dijelaskan sebagai penghapusan hukuman oleh kepala negara kepada satu atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sementara abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana—langkah hukum yang bahkan lebih dalam, karena bisa menghapuskan semua konsekuensi hukum dari sebuah vonis.
Bagi sebagian kalangan, ini mungkin kontroversial. Tapi bagi banyak lainnya, ini adalah pesan besar: bahwa negara tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan, mengobati, dan—jika saatnya tepat—memaafkan.

Pesan itu sampai ke Bombana, Sulawesi Tenggara. Dari bumi Wonuaku, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad, menyambut hangat keputusan ini. Menurutnya, ini adalah wujud dari kebijaksanaan seorang pemimpin sejati yang tak hanya berpikir soal kekuasaan, tapi juga kedamaian.
“Yang kita butuhkan hari ini bukan lagi saling menjatuhkan, tapi saling membangun. Negeri ini terlalu indah untuk dipenuhi kebencian,” ujar Yudi.
Ia menilai bahwa keputusan ini menunjukkan nilai-nilai Pancasila masih hidup—bukan sekadar slogan kosong, melainkan prinsip yang benar-benar menjadi pegangan dalam mengambil keputusan kenegaraan.
Apakah ini akhir dari perdebatan? Tentu tidak. Akan ada yang setuju dan yang menolak. Tapi di atas semua itu, satu hal yang pasti: keputusan ini membuka ruang baru bagi narasi politik yang lebih sejuk. Sebuah langkah yang menunjukkan bahwa rekonsiliasi bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan yang tak semua pemimpin berani ambil.
Kebijakan Presiden Prabowo ini juga mengirimkan pesan tegas kepada rakyat: bahwa hukum memang harus ditegakkan, tapi keadilan juga bisa ditemukan dalam maaf. Dalam politik yang sering kali keras dan penuh amarah, ini seperti jeda yang menenangkan. Sebuah undangan untuk berpikir ulang: mungkin, membangun negeri ini lebih butuh jembatan daripada palu godam.
Dan seperti kata Yudi Utama Arsyad, saat para tokoh nasional sudah tidak saling sikut, tapi memilih saling rangkul, maka rakyat punya alasan untuk kembali percaya.
Indonesia sedang mencoba sesuatu yang berani: memaafkan. Karena negeri ini terlalu besar untuk terus dibiarkan terbelah, dan terlalu berharga untuk terus dihukum oleh dendam masa lalu.







