Bombana,HarapanSultra, COM / – Di tengah kesedihan yang menyelimuti keluarga yang kehilangan anggota mereka, proses administratif sering kali menjadi beban tambahan. Namun, di Disdukcapil Bombana, sebuah terobosan telah dilakukan untuk memastikan bahwa proses penerbitan akta kematian tidak menambah kesulitan pada saat yang sudah berat.
Dalam upaya untuk meringankan beban keluarga yang berduka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bombana telah menetapkan standar pelayanan yang efisien untuk penerbitan akta kematian. Dengan komitmen untuk memberikan layanan terbaik, Disdukcapil Bombana menjamin penyelesaian dokumen hanya dalam satu hari kerja.
Proses yang Humanis dan Efisien
Keluarga yang berduka hanya perlu membawa formulir akta kematian, kartu keluarga, KTP-el asli, dan surat keterangan kematian dari dokter atau pemerintah desa. Setelah menyerahkan dokumen ini kepada petugas loket, proses verifikasi berkas dan entry data dilakukan dengan cepat dan teliti. Dokumen yang telah selesai kemudian dapat diambil di loket pengambilan tanpa biaya sepeser pun.
Dasar Hukum yang Kuat
Prosedur ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 juga menjadi landasan hukum yang memperkuat proses ini, menjamin hak warga untuk mendapatkan layanan yang cepat dan gratis.
Komitmen Terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Disdukcapil Bombana tidak hanya berfokus pada efisiensi, tetapi juga pada transparansi dan akuntabilitas. Mereka menyediakan berbagai saluran untuk penanganan pengaduan, termasuk email, Facebook, website resmi, SMS SP4N-LAPOR, WhatsApp, dan telepon, memastikan bahwa setiap suara dapat didengar dan setiap masalah dapat ditangani dengan cepat.
Dengan langkah-langkah ini, Disdukcapil Bombana tidak hanya memberikan layanan administratif, tetapi juga dukungan emosional bagi mereka yang sedang berduka, menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk melayani di saat yang paling dibutuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi website Disdukcapil Bombana ( http:/disdukcapiLbombanakab.go.id/ atau menghubungi mereka melalui saluran komunikasi yang telah disediakan.