Bombana,HarapanSultra, COM / Pada tanggal 23 Februari 2022, Bupati Bombana mengeluarkan Peraturan Bupati (PERBUP) No. 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana Peraturan ini mencabut PERBUP Kab. Bombana No. 30 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana.
Berikut adalah poin-poin penting dari peraturan ini:
- Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah:
- Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
- Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian, penyusunan kebijakan daerah, pengorganisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, serta pelayanan administrasi dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi daerah.
- Sekretariat Daerah juga memiliki kewenangan dalam koordinasi perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas dan fungsi pemerintah daerah serta pelaksanaan kelembagaan masyarakat dan hubungan antar lembaga.
- Struktur Organisasi Sekretariat Daerah:
- Terdiri dari 3 (tiga) Asisten, 12 (dua belas) Bagian, 2 (dua) Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Asisten meliputi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum.
- Bagian-bagian termasuk Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Kerjasama, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Sumber Daya Alam, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Organisasi, Bagian Umum, dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
- Sub Bagian meliputi Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Sub Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
- Selain itu, ada juga Staf Ahli Bupati dan Kelompok Jabatan Fungsional.