Bombana,HarapanSultra, COM / Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bombana dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bombana telah resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) pada Kamis, 14 Maret 2024. MOU ini merupakan langkah penting dalam memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk meningkatkan efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kepala Satpol PP Bombana, Rusman, S.Pd., M.Si, mengungkapkan bahwa kerjasama ini akan memudahkan dalam mengidentifikasi pelanggar Perda dan Perkada.
“Dengan akses ke data kependudukan melalui NIK, kami dapat lebih cepat dan akurat dalam mengidentifikasi pelanggar Perda serta menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi,” ujar Rusman.
Di sisi lain, Kepala Disdukcapil Bombana, Firdaus, S.Pd., M.M., menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh Satpol PP.
“Kami siap memberikan dukungan penuh kepada Satpol PP dalam hal pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan penegakan Perda dan Perkada. Kerjasama ini diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi sosial yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat,” ungkap Firdaus.
Penandatanganan MOU ini menandai komitmen bersama antara Satpol PP dan Disdukcapil untuk bekerja sama dalam memastikan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien di Bombana.