Bombana,HarapanSultra,COM / – Pemerintah Kabupaten Bombana terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Hal ini diwujudkan melalui penerapan Peraturan Bupati Bombana Nomor 22 Tahun 2022 yang secara resmi mengatur organisasi dan tata kerja  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Peraturan ini dirancang untuk menciptakan sistem kerja yang lebih terstruktur, efektif, dan akuntabel, guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Bombana.

Di bawah kepemimpinan Sitti Ramlah, S.Si., M.Sc sebagai Sekretaris Disdukcapil, tata kelola di internal Disdukcapil diperkuat melalui perencanaan yang matang serta pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia yang lebih baik. Dengan struktur organisasi yang jelas dan pembagian tugas yang terukur, Disdukcapil berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.

Sebagai jantung administrasi di Disdukcapil, Sekretariat memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan berbagai fungsi penting, mulai dari perencanaan dan pengelolaan anggaran, hingga pengaturan tata usaha dan urusan ASN. Sekretariat yang dipimpin oleh Sitti Ramlah juga bertugas dalam memastikan koordinasi berjalan lancar di semua unit kerja.

“Dengan adanya pembagian tugas yang jelas di Sekretariat, kami memastikan seluruh proses pelayanan publik berjalan efektif. Ini adalah upaya kami untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat Bombana,” ungkap Sitti Ramlah.

Sekretariat terbagi menjadi dua sub bagian utama, yaitu  Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. Kedua sub bagian ini menjalankan fungsi yang saling melengkapi untuk mendukung operasional dinas.

Sub Bagian Umum yang dipimpin oleh  Juhania, S.Si    bertugas mengelola urusan persuratan, tata usaha, hingga penataan barang milik daerah. Dengan manajemen yang tertib, Sub Bagian Umum berkontribusi besar dalam menjaga kelancaran operasional di lingkungan Disdukcapil.

Sementara itu, Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan di bawah komando  Yuli Rahmawati, S.Sos., M.AP memiliki tanggung jawab utama dalam menyusun program dan anggaran dinas, serta mengelola seluruh aspek keuangan. Pengelolaan anggaran yang akurat dan transparan menjadi prioritas utama Sub Bagian ini, untuk memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan tepat sasaran dan digunakan secara optimal.

Dengan penerapan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2022, Disdukcapil Bombana menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanannya. Masyarakat kini bisa merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya.

“Pelayanan kami dirancang untuk mempermudah masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga Bombana bisa mengakses pelayanan kependudukan dengan mudah dan tanpa kendala,” tambah Yuli Rahmawati.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari visi besar Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya struktur organisasi yang lebih jelas dan terorganisir, Disdukcapil Bombana kini siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam implementasi Peraturan Bupati ini merupakan bukti nyata dari komitmen untuk terus memperbaiki pelayanan publik di semua sektor. Masyarakat dapat berharap bahwa setiap proses pengurusan dokumen kependudukan akan lebih mudah, cepat, dan transparan di bawah tata kelola baru yang diterapkan oleh Disdukcapil Bombana.