
Bombana,HarapanSultra . COM | – Kenaikan pangkat melalui mekanisme Penyesuaian Ijazah (PI) merupakan salah satu jalur yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan pengakuan atas peningkatan kualifikasi pendidikan mereka. Pemerintah Kabupaten Bombana mengingatkan seluruh ASN yang ingin mengajukan kenaikan pangkat untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu pengumpulan berkas berakhir.
Agar pengajuan dapat diproses dengan cepat dan tanpa kendala, setiap ASN wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditetapkan. Dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan penundaan atau bahkan penolakan usulan kenaikan pangkat.
Dokumen Wajib untuk Pengajuan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Berikut adalah daftar dokumen yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin mengajukan kenaikan pangkat melalui mekanisme Penyesuaian Ijazah
✔ SK Pangkat Terakhir sebagai bukti status pangkat terakhir sebelum pengajuan

✔ SK CPNS dan SK PNS bagi ASN yang pertama kali mengajukan kenaikan pangkat
✔ Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2023 dan 2024 sebagai bukti rekam jejak kinerja
✔ SK Mutasi Terakhir bagi ASN yang mengalami perpindahan tugas
✔ Ijazah dan Transkrip Nilai dari jenjang pendidikan terbaru
✔ Izin Belajar atau Surat Tugas Belajar sebagai bukti legalitas pendidikan yang ditempuh
✔ Uraian Tugas yang ditandatangani Eselon II sebagai acuan relevansi tugas dengan kualifikasi baru
✔ Akreditasi Jurusan yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang
✔ Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI) untuk memastikan status perguruan tinggi dan program studi
✔ Sertifikat Ujian Penyesuaian Ijazah (PI) sebagai salah satu syarat utama kelulusan
✔ Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi ASN dengan jabatan fungsional untuk proses evaluasi kinerja
✔ Surat Pengantar dari Unit Kerja sebagai dokumen administratif pendukung
Proses Kenaikan Pangkat Lebih Mudah dengan SIASN
Dalam upaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien dan transparan, pemerintah telah menerapkan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk proses pengajuan kenaikan pangkat secara elektronik. Dengan sistem ini, ASN dapat melakukan pengajuan dan pemantauan status usulan secara online tanpa harus melalui proses administrasi yang panjang.
Namun demikian, kelengkapan berkas tetap menjadi faktor utama dalam kelancaran proses ini. Jika ada dokumen yang tidak sesuai atau kurang lengkap, pengajuan bisa terhambat dan harus menunggu periode berikutnya. Oleh karena itu, ASN diharapkan lebih proaktif dalam menyiapkan dokumen agar tidak kehilangan kesempatan.
Segera Ajukan Sebelum Batas Waktu Berakhir
Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan bahwa ASN yang tidak mengajukan usulan tepat waktu tidak akan diproses dan harus menunggu periode berikutnya. Oleh sebab itu, setiap Kasubag Kepegawaian di masing-masing instansi wajib mengingatkan pegawai untuk mengajukan berkas sebelum batas akhir pengumpulan.
Bagi ASN yang masih membutuhkan informasi lebih lanjut terkait prosedur pengajuan dan jadwal penerimaan berkas, dapat menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bombana atau mengakses portal resmi yang telah disediakan.
Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan diajukan tepat waktu agar proses kenaikan pangkat berjalan lancar dan tanpa hambatan.







