Bombana, HarapanSultra, COM / – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dengan menetapkan standar pelayanan yang jelas dan transparan. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan layanan yang efisien dan memuaskan.
Layanan Kartu Keluarga: Proses dan Persyaratan
Disdukcapil Bombana menyediakan layanan untuk berbagai kebutuhan Kartu Keluarga (KK), termasuk penerbitan KK baru, perubahan data, dan penggantian KK yang rusak atau hilang. Berikut adalah ringkasan prosedur dan persyaratan yang diperlukan:
- KK Baru: Warga harus menyediakan berkas permohonan NIK dan KK baru, formulir permohonan (F1-01), serta surat keterangan domisili yang telah ditandatangani oleh pejabat terkait.
- KK Pindah Datang: Diperlukan KK lama dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
- KK Rusak: KK yang rusak dan fotokopi KTP elektronik harus diserahkan.
- KK karena Perkawinan: KK lama, formulir KK baru (F.1-01), KTP asli suami istri, dan fotokopi surat nikah atau akta nikah diperlukan.
- KK Hilang: Surat keterangan hilang dari kepala desa/lurah atau kepolisian dan fotokopi KTP elektronik harus disediakan.
- Perubahan Data KK: KK lama dan surat keterangan perubahan data diperlukan.
Prosedur Pelayanan
Warga diharapkan membawa dokumen lengkap sesuai persyaratan dan menyerahkannya kepada petugas loket. Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan entry data sebelum mencetak dokumen. Dokumen yang telah selesai dapat diambil di loket pengambilan.
Dasar Hukum dan Waktu Penyelesaian
Pelayanan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Seluruh proses pelayanan ditargetkan selesai dalam waktu satu hari kerja.
Biaya dan Penanganan Pengaduan
Layanan KK di Disdukcapil Bombana diberikan secara gratis. Untuk penanganan pengaduan, warga dapat menghubungi Disdukcapil melalui email, Facebook, website resmi, SMS SP4N-LAPOR, WhatsApp, atau telepon.
Dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, Disdukcapil Bombana berkomitmen untuk memberikan layanan yang tidak hanya cepat dan gratis, tetapi juga mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, menegaskan dedikasi mereka terhadap pelayanan publik yang berkualitas.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website Disdukcapil Bombana ; https://disdukcapil.bombanakab.go.id/