
Alwin Hidayat Ketua Umum LSM Perisai
Harapansultra.com, Buton Utara –Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Barisan Anti Korupsi DPD Butur menyoroti dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan dan dugaan KKN dalam hal ini dugaan untuk mendapatkan keuntungan sepihak oleh pemilik sekolah swasta.
Pembangunan Ruang Kelas Belajar SD Muslim Kids (Lanjutan) dengan anggaran Rp 845.029.000 diduga menjadi syarat masalah dikarenakan pembangunan gedung ruang kelas belajar menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp 620.200.000 dan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 845.029.000 saat ini, Ungkap Alwin Hidayat Ketua Umum Perisai.
Lanjutnya, Sekolah Dasar (SD) Islam Terpadu Muslim Kids berlokasi di jalan Ee Gunu, Loji, Kecamatan Kulisusu, Sulawesi Tenggara. Merupakan sekolah swasta yang didirikan pada tanggal 27 september 2010 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 152 Tahun 2010.
Diketahui dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2019 bahwa APBD hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dan program pemerintah daerah, Tegasnya.

Alwin Hidayat menambahkan, Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa APBD hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dan program Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Alwin mengatakan secara umum, APBD tidak dilarang secara mutlak untuk digunakan dalam mendukung sekolah swasta. Tetapi penggunaannya harus dalam ketentuan serta batasan yang sangat ketat sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Penggunaan dana APBD untuk sekolah swasta yang diperbolehkan diantaranya merupakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah, yang merupakan alokasi APBD untuk menunjang operasional sekolah yang penggunaannya mengikuti juknis yang ketat.
Kemudian Hibah, bantuan yang diberikan kepada lembaga swasta (yayasan pendidikan) dengan didasari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah ini harus dipertanggungjawabkan secara transparan, Bebernya.
Yang pada intinya Dana APBD dapat digunakan untuk mendukung biaya operasional sekolah swasta (seperti gaji guru Non-ASN dan biaya lainnya) untuk menjamin hak dasar pendidikan warga negara, tetapi tidak boleh digunakan untuk menambah aset permanen milik yayasan swasta, Ungkap Alwin dalam Rilis Persnya.
Bahkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sekolah swasta memang dapat menerima bantuan dari pemerintah seperti Dana Bos, Namun tidak semata-mata membangun gedung baru yang sepenuhnya dibiayai APBD dari nol dilahan swasta tanpa kejelasan status aset.
Namun, beda halnya dengan sekolah Swasta TKIT – SDIT Muslim Kids yang mendapatkan Pekerjaan Gedung Baru dari anggaran 2023 sampai saat ini Tahun Anggaran 2025.
Diketahui Pembangunan Ruang Kelas Belajar SD Muslim Kids (Lanjutan) dengan anggaran Rp 845.029.000 dikerjakan oleh pelaksana CV. Ilham Pratama dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 000.3.2/99/SPK/X/2025 yang melekat pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dengan waktu pelaksanaan 85 hari mulai dari 10 Oktober 2025.
Bahkan dalam proses pengerjaan ruang kelas belajar tidak ada satupun yang memerhatikan Kelengkapan Keselamatan Kerja (K3) artinya Para pekerja sangat abai untuk menggunakan alat pundung diri saat beraktivitas kerja.
Padahal penggunaan APD sifatnya wajib sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3).
Maka Dengan itu, Ketua Umum Perisai DPD Kabupaten Butur Alwin Hidayat akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membentuk tim khusus agar melakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara.
Kemudian, kami akan mendeaak APH agar melakukan pemanggilan kepada kepala Dinas Pendidikan Butur Selaku Kuasa pengguna anggran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Serta memanggil Konsultan Perencana Kontraktor dan pemilik CV dan tidak lupa Untuk memanggil Pemilik sekolah swasta TKIT – SDIT Muslim kids yang diduga terlibat untuk mendapatkan keuntungan dari anggaran APBD Butur. Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak media belum dapat mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara.







