Wakatobi, Harapaansultra.com | Pemerintah kabupaten Wakatobi menghimbau agar masyarakat lebih awal membayar zakat harta yang telah memenuhi nishab dan haulnya dibanding tahun-tahun sebelumnya, pembayaran zakat diharapkan sebelum bulan suci ramadhan.
Berdasarkan surat edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 Syawal 1441 H di tengah wabah Covid-19, Bupati Wakatobi, Arhawi mengatakan pembayaran zakat lebih awal ini dimaksudkan agar pendistribusian zakat kepada mustahiq dapat segera dilakukan.
Mengingat pembayaran zakat dilakukan ditengah wabah Covid-19, pemerintah berharap agar panitia pengumpul zakat dapat meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan/atau membuka gerai di tempat keramaian.
“Pengumpulan zakat dapat diganti dengan melakukan sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan,”ucap Arhawi, saat rapat pembahasan surat edaran menteri agama di gedung Wanita kecamatan Wangi-wangi Selatan, Selasa (14/4/2020).
Begitupun dengan zakat fitrah. Petugas yang melakukan penyaluran zakat dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai.
Selain himbauan mengenai zakat tersebut pemerintah juga menghimbau agar dalam menjalankan ibadah Ramadhan, seyogyanya masing-masing pihak ikut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan beragama dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah Wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
“Surat edaran ini kemungkinan nantinya akan kita lanjutkan dengan surat edaran bupati agar masyarakat dapat melihat bagaimana mengenai teknis pelaksanaannya,”tukasnya.
Laporan ; Samidin