
Bombana,HarapanSultra .COM | – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan batas waktu pengusulan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah tersebut untuk tahun 2025. Pengusulan ini akan dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sesuai ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam surat bernomor 800.1.11.13/117 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bagi PNS akan dilakukan sebanyak enam periode dalam satu tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
•TMT 01 Februari 2025: Berkas diterima mulai 15 Desember 2024 – 05 Januari 2025
•TMT 01 April 2025: Berkas diterima mulai 01 Februari 2025 – 10 Februari 2025
•TMT 01 Juni 2025: Berkas diterima mulai 01 April 2025 – 10 April 2025

•TMT 01 Agustus 2025: Berkas diterima mulai 01 Juni 2025 – 10 Juni 2025
•TMT 01 Oktober 2025: Berkas diterima mulai 01 Agustus 2025 – 10 Agustus 2025
•TMT 01 Desember 2025: Berkas diterima mulai 01 Oktober 2025 – 10 Oktober 2025
Para Kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Camat, Lurah, Direktur RSU, Kepala UPTD, Kepala Puskesmas, serta Kepala Sekolah di seluruh Kabupaten Bombana diminta untuk segera menyampaikan informasi ini kepada staf masing-masing. PNS yang sudah memenuhi syarat diharapkan segera mengajukan usulan kenaikan pangkat sesuai periode yang ditetapkan.
BKPSDM Kabupaten Bombana menegaskan bahwa dokumen yang diperlukan meliputi hasil evaluasi kinerja tahunan serta dokumen evaluasi kinerja pegawai untuk tahun 2023 dan 2024. Semua dokumen harus disampaikan dalam bentuk fisik (berkas) dan soft file (PDF) ke BKPSDM Kabupaten Bombana melalui Kasubag Kepegawaian masing-masing unit kerja.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024, pemerintah juga menetapkan jadwal pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan bagi PNS. Jadwal tersebut adalah sebagai berikut:
•21 Januari – 25 Januari 2025
•8 Maret – 13 Maret 2025
•8 Mei – 13 Mei 2025
•8 Juli – 13 Juli 2025
•8 September – 13 September 2025
•8 November – 13 November 2025
PNS yang ingin mencantumkan gelar atau mengajukan peningkatan pendidikan diminta untuk mematuhi jadwal tersebut agar proses administrasi dapat berjalan lancar.
Terkait penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional, BKPSDM Kabupaten Bombana mengingatkan bahwa sistem penilaian akan menggunakan angka kredit integrasi. Angka kredit ini terdiri dari angka kredit konvensional yang telah diintegrasikan hingga 31 Desember 2023 serta angka kredit konversi berdasarkan penilaian kinerja tahun 2023 dan 2024. Pejabat fungsional yang ingin menambahkan angka kredit periodik atau bulanan pada tahun 2025 diwajibkan melampirkan dokumen penilaian kinerja periodik tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan bahwa PNS yang tidak mengajukan usulan kenaikan pangkat sesuai batas waktu yang telah ditentukan tidak akan diproses dan hanya bisa diusulkan pada periode berikutnya. Oleh karena itu, seluruh Kasubag Kepegawaian diminta untuk proaktif dalam memastikan berkas pegawai di unit kerja masing-masing sudah lengkap dan dikirimkan tepat waktu.
Dengan adanya sistem pengajuan kenaikan pangkat secara elektronik, diharapkan proses administrasi kepegawaian dapat lebih efisien dan transparan. Pemerintah Kabupaten Bombana mengajak seluruh ASN untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar dapat meraih jenjang karier yang lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.







