
Pemerintah Kabupaten Bombana kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih melalui pelaksanaan sidang perdana Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Keuangan Daerah. Sidang ini berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025, di Aula Tinaorima Kantor Bupati Bombana dan dipimpin oleh Penjabat Sekda Bombana, dr. Sunandar.
Dalam pelaksanaannya, majelis terdiri dari empat unsur penting yakni Inspektur Daerah Bombana Ridwan sebagai wakil ketua, Kepala BKD Bombana Doddy A Muchlisi sebagai sekretaris, serta Asisten III Administrasi Umum Rusdiamin sebagai anggota. Kehadiran unsur strategis ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menyelesaikan kerugian negara secara terukur dan tepat sasaran.
Puluhan peserta yang hadir dalam sidang berasal dari kalangan kontraktor dan konsultan yang terkait dengan temuan keuangan berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI tahun 2023. Sidang berjalan dalam sistem klarifikasi terbuka, di mana peserta diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan sekaligus menyanggupi penyelesaian kewajiban.
Sekretaris Majelis, Doddy A Muchlisi, menyampaikan bahwa sidang TPTGR merupakan langkah nyata pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI agar tidak ada rekomendasi yang dibiarkan berlarut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bombana menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas penyelesaian kerugian negara atau daerah tahun 2023,” tutur Doddy.

Wakil Ketua Majelis, Ridwan, menambahkan bahwa berdasarkan laporan tindak lanjut BPK RI masih terdapat 19 persen temuan yang belum ditangani.
“Yang tidak berkesesuaian ada 19 persen yang harus diselesaikan sesuai aturan,” jelasnya.
Melalui sidang ini, pemerintah berharap pihak yang memiliki kewajiban dapat segera menyelesaikan kerugian negara. Para peserta yang hadir menyatakan kesiapan untuk memenuhi keputusan majelis, baik melalui pembayaran tunai maupun skema cicilan hingga batas waktu yang ditetapkan.
Untuk peserta yang tidak hadir, majelis memastikan prosedur penetapan tetap dijalankan. Putusan ganti rugi tetap akan diberlakukan sesuai regulasi sehingga tidak ada celah bagi pihak manapun untuk menghindari tanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Bombana menilai bahwa pelaksanaan sidang TPTGR tidak hanya menjadi mekanisme penyelesaian kerugian, tetapi juga strategi memperkuat budaya kepatuhan, terutama di sektor pengelolaan keuangan daerah. Proses ini sekaligus menjadi sarana pembelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang.
Selain itu, Sekretaris Majelis Doddy A Muchlisi menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan segera dijadwalkan untuk melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang juga memiliki kewajiban penyelesaian. Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak membedakan perlakuan antara pihak swasta dan aparatur pemerintah dalam penyelesaian kerugian.
Melalui sidang perdana ini, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap terbangunnya mekanisme pengendalian keuangan yang lebih kuat, transparan, dan akuntabel. TPTGR menjadi bukti bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga integritas pengelolaan keuangan serta memastikan setiap temuan BPK ditindaklanjuti hingga tuntas demi tercapainya tata kelola yang bersih dan profesional.







