Bombana, HarapanSultra ,COM / – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bombana, Firdaus, S. Pd, MM, secara resmi menetapkan standar pelayanan administrasi kependudukan yang baru melalui Keputusan Nomor 10 Tahun 2024. Keputusan ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Nomor 18 Tahun 2022, dan mulai berlaku pada 6 Mei 2024.
Penetapan standar pelayanan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor administrasi kependudukan di Kabupaten Bombana. Dinas Dukcapil, sebagai lembaga yang berperan penting dalam pengelolaan data kependudukan, dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat proses administrasi bagi masyarakat.
Dalam Keputusan ini, ditetapkan berbagai jenis pelayanan administrasi kependudukan yang mencakup 20 jenis layanan utama. Layanan tersebut antara lain:
1. **Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru** – Pengurusan KK bagi penduduk baru di Kabupaten Bombana.
2. **Penerbitan KK Karena Perkawinan** – KK baru bagi pasangan yang baru menikah.
3. **Penerbitan KK Karena Perubahan Data** – KK bagi warga yang perlu mengubah data, seperti perubahan nama atau status.
4. **Penerbitan KK Karena Pindah Datang** – KK bagi penduduk yang baru pindah ke Kabupaten Bombana.
5. **Penerbitan KK Karena Rusak** – Penggantian KK yang rusak.
6. **Penerbitan KK Karena Hilang** – Penggantian KK yang hilang.
7. **Penerbitan KK Terintegrasi** – KK dengan data terintegrasi secara digital.
8. **Perekaman KTP-el** – Perekaman data biometrik untuk penerbitan KTP elektronik.
9. **Penerbitan KTP-el Karena Hilang** – Penggantian KTP elektronik yang hilang.
10. **Penerbitan KTP-el Karena Rusak** – Penggantian KTP elektronik yang rusak.
11. **Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang** – KTP elektronik untuk penduduk yang baru pindah.
12. **Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data** – KTP elektronik dengan data yang diperbaharui.
13. **Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)** – Penerbitan kartu identitas untuk anak-anak.
14. **Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk** – Surat keterangan untuk penduduk yang pindah.
15. **Penerbitan Akta Kelahiran** – Akta kelahiran untuk anak yang baru lahir.
16. **Penerbitan Akta Kematian** – Akta kematian untuk warga yang meninggal.
17. **Penerbitan Akta Perkawinan** – Akta perkawinan bagi pasangan yang baru menikah.
18. **Penerbitan Akta Perceraian** – Akta perceraian bagi pasangan yang bercerai.
19. **Penerbitan Layanan Terintegrasi** – Layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi secara digital.
20. **Pelayanan Identitas Kependudukan Digital** – Penyediaan identitas kependudukan dalam format digital.
Keputusan ini tidak hanya menjadi pedoman bagi para pejabat pelaksana di Dinas Dukcapil, tetapi juga menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik. Dalam era digital ini, penerapan layanan terintegrasi dan digitalisasi identitas kependudukan menjadi tantangan tersendiri. Meskipun demikian, Dinas Dukcapil optimis bahwa dengan penerapan standar ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan, dan kepercayaan terhadap pemerintah akan meningkat.
Sosialisasi keputusan ini akan dilakukan secara bertahap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bombana, termasuk melalui media sosial, brosur, dan papan informasi di kantor-kantor pemerintahan. Selain itu, Dinas Dukcapil juga akan membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang memerlukan bantuan atau memiliki pertanyaan terkait layanan administrasi kependudukan.
Dengan diberlakukannya Keputusan Nomor 10 Tahun 2024 ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Bombana dapat merasakan manfaat dari peningkatan standar pelayanan administrasi kependudukan, sehingga tercipta tata kelola kependudukan yang lebih baik dan berkelanjutan.