Bombana,HarapanSultra, COM / – Momentum bersejarah tercipta di Kabupaten Bombana pada Jumat ini, dengan terlaksananya acara khidmat Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang dirangkaikan dengan penyerahan Piagam Penghargaan Desa Mandiri. Bertempat di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, acara ini dihadiri oleh sejumlah tamu undangan terhormat termasuk Sekertaris Daerah, Forkopimda Kabupaten Bombana, Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta Para Kepala OPD, para Camat, dan Kepala Desa.Jumat (26/07/2024)
Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dengan rincian sebagai berikut:
– **Periode 2018-2024 menjadi 2018-2026:** 9 orang
– **Periode 2019-2025 menjadi 2019-2027:** 3 orang
– **Periode 2022-2028 menjadi 2022-2030:** 109 orang
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dalam sambutannya, Edy Suharmanto menegaskan pentingnya perpanjangan masa jabatan ini untuk memastikan stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan desa yang diharapkan dapat lebih efektif dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa.
Selain pengukuhan, acara ini juga diwarnai dengan penyerahan Piagam Penghargaan Desa Mandiri kepada sejumlah desa yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan dan pembangunan desa, yaitu:
– **Desa Lora** di Kecamatan Mataoleo,
– **Desa Tapuahi** di Kecamatan Rumbia Tengah,
– **Desa Waemputtang** di Kecamatan Poleang Selatan.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya keras dan inovasi dalam memajukan desa, yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya.
Edy Suharmanto juga menyoroti pentingnya penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) sesuai dengan perubahan masa jabatan.
“Saya menginginkan agar RPJMDES disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana untuk memastikan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa dan kabupaten.” Urainya.
Pj. Bupati Edy Suharmanto menggarisbawahi bahwa perpanjangan masa jabatan ini membuka peluang bagi Kepala Desa untuk memperkuat kerja sama dengan masyarakat.
“Kepala Desa adalah garda terdepan dalam menjaga dan membangun desa,” tegasnya. Lebih lanjut, ia berharap para Kepala Desa dapat berperan aktif dalam mengendalikan inflasi, menurunkan angka stunting, serta mengurangi angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di wilayahnya masing-masing.
Menjelang tahun politik, Edy Suharmanto mengingatkan Kepala Desa untuk tetap menjaga netralitas serta menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
“Jaga etika dalam penggunaan media sosial, prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun Bombana yang demokratis, adil, dan bermartabat,” pesannya.
Acara ini diakhiri dengan penyerahan surat keputusan dan penandatanganan berita acara pengukuhan. Para kepala desa yang dikukuhkan diharapkan segera menyusun rencana kerja yang lebih baik dan berfokus pada kebutuhan serta aspirasi masyarakat di desa masing-masing. Dengan pengukuhan ini, diharapkan pembangunan desa di Kabupaten Bombana dapat semakin maju dan sejahtera, selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah.