Bombana,HarapanSultra,COM / Di balik layar keberhasilan pembangunan daerah, terdapat sosok kunci yang seringkali tidak terlihat namun memiliki peran yang sangat penting: Sekretaris Daerah (Sekda). Sebagai jabatan yang tidak enteng, Sekda bertanggung jawab atas berbagai aspek penting dalam pemerintahan daerah, mulai dari pekerjaan kepala daerah, penyelenggaraan organisasi, hingga pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
Dalam struktur pemerintahan, peran Sekda diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf, pelaksana, dan penunjang. Unsur staf ini diwadahi dalam sekretariat daerah, dengan Sekda memegang peran strategis dalam menunjang kinerja Kepala Daerah
Kinerja organisasi akan terganggu jika Sekda tidak memiliki kompetensi serta kemampuan manajerial yang memadai. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi Sekda menjadi sangat penting, terutama di era modern ini.
Untuk Kabupaten Bombana, tugas dan fungsi Sekda diatur dalam PERBUP NO 8 TAHUN 2022 Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOMBANA.
Drs. Man Arfa, M.Si, sebagai Sekda Bombana, memiliki tanggung jawab yang meliputi:
- Penyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah:
- Merumuskan kebijakan yang relevan dengan kondisi daerah.
- Melibatkan analisis, koordinasi, dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait.
- Monitoring dan Evaluasi Kebijakan:
- Memantau pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Melakukan evaluasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kebijakan.
- Pengoordinasian Pelaksanaan Tugas Dinas Daerah dan Badan Daerah:
- Mengkoordinasikan aktivitas berbagai dinas dan badan di tingkat daerah.
- Memastikan sinergi dan keselarasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
- Administrasi Aparatur Pemerintahan Daerah:
- Bertanggung jawab atas administrasi aparatur pemerintahan daerah.
- Manajemen data pegawai, pengelolaan surat-menyurat, dan pemeliharaan arsip.
- Pengelolaan Sumber Daya:
- Mengawasi pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana, dan sarana pemerintah daerah.
- Melibatkan alokasi anggaran, pemeliharaan gedung, dan fasilitas lainnya.
- Pelaksanaan Tugas Lain:
- Dapat diberi tugas lain oleh Bupati yang terkait dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
Dengan peran yang demikian strategis, Sekda menjadi motor penggerak pimpinan dan organisasi. Keberhasilan daerah, oleh karena itu, sangat tergantung pada kinerja dan dedikasi Sekretaris Daerah.