Wakatobi, Harapansultra.com | Satreskrim dan Polsek Wangi-wangi Selatan, Polres Wakatobi menggerebek gubuk pabrik Minuman Keras (Miras) tradisional berlokasi di kelurahan Mandati III, kecamatan Wangi-wangi Selatan, Minggu (30/8/2020).
Pengerebekan ini berawal dari informasi yang dihimpun Satreskrim melalu warga yang mencium bau tak sedap menyerupai arak.
Menindaklanjuti informasi tersebut AKBP Suharman Sanusi, S.I.K memerintahkan jajarannya agar melakukan tindakan kepolisian.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, ditemukan sebuah gubuk yang terletak tidak jauh dari pemukiman warga memproduksi miras jenis arak.
Dalam penggerebekan tersebut, Satreskrim dan Polsek Wangi-wangi Selatan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, tiga unit drum besi sebagai alat penyulingan arak berukuran 200 liter, 8 unit drum plastik ukuran 200 liter berisikan gula fermentasi bahan baku pembuatan arak, seperangkat alat produksi arak, sembilan unit jirigen 20 liter dan plastik penyulingan.
“Hari ini saya perintahkan jajaran untuk menindak lanjuti informasi masyarakat bahwa adanya tempat pembuatan miras tradisional, setelah dilakukan proses penyelidikan anggota dilapangan mendapatkan gubuk milik warga yang dijadikan tempat pembuatan miras jenis arak,” Tutur Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi, S.I.K.
Gubuk yang tidak jauh dari rumah pemiliknya tersebut diketahui milik seorang Wiraswasta dengan inisial WD.
Laporan ; Samidin