jamah Umroh Paska acara pelepasan

Wakatobi, Harapansultra.com | Janji politik Arhawi tiga tahun yang lalu sebelum menjadi bupati akan mengumrohkan warganya ternyata bukan janji palsu belaka. Pasalnya, setelah dirinya memimpin Wakatobi, umroh gratis bahkan menjadi program andalannya.

Meskipun program ini tidak dapat membuat semua warga Wakatobi menginjakan kaki di tanah suci Mekkah, jumlah yang telah umroh gratis sejak tahun 2017 hingga 2019 sudah mencapai 150 orang, itu artinya setiap tahun Pemda Wakatobi mengumrohkan Sebanyak 50 orang. Jumlah tersebut direncanakan akan bertambah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Bupati Wakatobi, Arhawi saat melepas 50 orang Jamaah Umroh di rumah jabatannya, Jum’at (19/04/2019) mengatakan, Jika dirinya kembali diamanatkan menjadi bupati di tahun 2020 mendatang maka program ini akan terus berjalan.

“Sesuai dengan kemampuan keuangan dari tahun ketahun harus 50 orang. Ini tergantung dari keuangan daerah jika kita mampu maka tidak menuntut kemungkinan kita bisa tambahkan menjadi 75 atau 100 dimasa yang akan datang,”Katanya.

Rencana untuk menambahkan kuota jamaah pada tahun ini diakuinya masih belum bisa direalisasi, sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 masih digunakan untuk membangun infrstruktur. Sedangkan untuk Umroh ini, bisa merogok keuangan daerah sebesar 3 Milyar.

“Tahun ini keuangan kita masih berikan kepada tunjangan kinerja dan kantor bupati yang baru kita bangun serta danah hibah dari pemerintah Australia masih kita bangunkan infratrastuktur jalan kita. Anggaran untuk umroh ini hanya sekitar 3 milyar lebih tapi jika kita tambahkan mungkin hanya sekitar 4 milyar,”jelasnya.

Keinginan untuk menjalankan program ini kata Arhawi, tidak terlepas dari cita citanya untuk terus meningkatkan ketakwaan Masyarakat menuju wakatobi yang religius.

“Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan sumber daya manusia termasuk memotivasi masyarakat melalui program Umroh gratis ini,”ujarnya.

Untuk diketahui, Ratusan warga yang berangkat merupakan hasil dari seleksi pemerintah kabupaten terhadap orang-orang yang berprestasi dibidang keagamaan.

 

Laporan ; Samidin