Bombana,HarapanSultra,COM /  – Pemerintah Kabupaten Bombana turut menghadiri rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Kebijakan Anti-Fraud Terintegrasi yang digelar di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara .Dalam rapat tersebut, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana diwakili oleh perwakilan dari Sekretariat Daerah, Staf Ahli, serta Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan S. Sos., M.P. Rapat ini diselenggarakan oleh Kemenkumham melalui Kepala Bidang Hukum, Linda Fatmawati Saleh, serta melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan di ruang rapat Legal Drafter.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan S. Sos., M.P., mengatakan bahwa rapat ini menjadi langkah penting dalam membahas rancangan kebijakan anti-kecurangan atau anti-fraud yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana. Tujuannya adalah untuk menciptakan mekanisme pengendalian risiko kecurangan yang lebih terintegrasi dan efektif di lingkungan pemerintahan daerah. Risiko kecurangan, atau fraud, merupakan potensi tindakan korupsi atau penyimpangan lain yang dapat merugikan organisasi, khususnya dalam tata kelola pemerintah daerah.

“Kecurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk tindakan korupsi atau manipulasi yang melanggar aturan hukum dan etika. Oleh karena itu, kebijakan anti-fraud yang terintegrasi sangat diperlukan untuk melindungi integritas dan kredibilitas pemerintahan Kabupaten Bombana,” ucap Ridwan saat dihubungi awak media via WhatsApp, Selasa (20/08/2024).

Ridwan menambahkan, selama rapat, dibahas juga bagaimana kebijakan anti-fraud terintegrasi ini dapat diterapkan dalam praktiknya di lingkungan Pemkab Bombana. Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah pembentukan satuan tugas pengendalian kecurangan, yang berperan dalam memantau dan menindak potensi penyimpangan di seluruh instansi pemerintah daerah. Satuan tugas ini akan dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang ketat, sehingga dapat bertindak cepat dan efektif dalam menangani kecurangan yang terdeteksi.

“Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan. Setiap instansi pemerintahan akan diawasi secara rutin untuk memastikan bahwa kebijakan anti-fraud ini diterapkan dengan baik dan konsisten. Pemerintah Kabupaten Bombana berharap, dengan adanya kebijakan ini, risiko terjadinya kecurangan di lingkungan pemerintahan dapat diminimalkan, dan setiap potensi penyimpangan dapat segera ditangani,” tambahnya.

Linda Fatmawati Saleh, selaku Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulawesi Tenggara, menekankan pentingnya rapat harmonisasi ini. Menurutnya, rancangan kebijakan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana ini harus melalui proses harmonisasi agar dapat sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan kebutuhan daerah dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan kebijakan anti-fraud.

“Raperbup ini dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dalam mencegah dan mengendalikan potensi kecurangan di lingkungan pemerintahan. Kebijakan yang diusulkan meliputi berbagai aspek pengendalian, mulai dari strategi pengendalian kecurangan, lingkungan pengendalian kecurangan, perilaku anti-kecurangan, hingga satuan tugas pengendalian kecurangan. Semua elemen ini dirancang untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan fraud dapat dilaksanakan secara sistematis dan komprehensif,” jelasnya.

Rancangan Peraturan Bupati ini tidak hanya berfokus pada pencegahan kecurangan, tetapi juga pada pembinaan dan pengawasan di semua tingkatan pemerintahan. Ini mencakup upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung perilaku anti-kecurangan, serta menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan etika dalam setiap aspek tata kelola pemerintahan.

Kebijakan yang diusulkan dalam Raperbup ini didasarkan pada konsep freies ermessen atau diskresi, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tertentu guna mencapai tujuan yang sah secara hukum. Freies ermessen memungkinkan pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan yang tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan yang ada, seperti pengendalian kecurangan.

Kemenkumham Sulawesi Tenggara, sebagai fasilitator dalam proses harmonisasi ini, memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Bombana dalam penyusunan Raperbup ini. Tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkumham akan terus bekerja sama dengan Pemkab Bombana untuk memastikan bahwa kebijakan anti-fraud ini dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bombana menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Dengan upaya harmonisasi ini, diharapkan Raperbup tentang Kebijakan Anti-Fraud Terintegrasi dapat segera disahkan dan menjadi pedoman dalam mencegah serta mengendalikan kecurangan di lingkungan pemerintahan daerah.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bombana untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas, sejalan dengan visi besar reformasi birokrasi yang diterapkan di seluruh Indonesia.