Bombana,HarapanSultra,COM / – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana memperkenalkan standar pelayanan untuk Kartu Identitas Anak (KIA). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan anak-anak dengan proses yang jelas dan efisien.
Produk Layanan: Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA merupakan dokumen resmi yang mengidentifikasi anak sebagai penduduk. Berikut adalah persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KIA:
Persyaratan:
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Akta Kelahiran anak
- Pas Foto ukuran 3×4 dengan latar belakang merah/biru bagi anak berusia 5 tahun ke atas.
Alternatif: Warga dapat langsung melakukan pemotretan KIA di Kantor Disdukcapil, UPTD, MPP, atau pada saat pelayanan keliling.
Prosedur:
- Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan di atas.
- Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket.
- Petugas melakukan verifikasi berkas, entry data, dan mencetak dokumen.
- Pemohon mengambil dokumen yang sudah jadi di loket pengambilan.
Dasar Hukum:
Layanan KIA didukung oleh peraturan perundang-undangan yang kuat, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Jangka Waktu Penyelesaian:
Layanan selesai dalam 1 hari.
Biaya/Tarif:
Layanan KIA gratis.
Penanganan Pengaduan:
- Email: dukcapilbombana@gmail.com
- Facebook: Dukcapil Bombana
- Website: http:/disdukcapiLbombanakab.go.id/
- SMS SP4N-LAPOR (1708)
- WhatsApp: +62 82395007225, +62 81343920472
- Telepon: +62 82397779545
Dengan standar pelayanan yang terjamin, Disdukcapil Bombana berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas dan memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan anak-anak. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web resmi Disdukcapil Bombana atau hubungi saluran pengaduan yang tersedia.