oleh

Standar Pelayanan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Bombana

-Harapan-1282views

Bombana,HarapanSultra,COM / – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana memperkenalkan standar pelayanan untuk Kartu Identitas Anak (KIA). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan anak-anak dengan proses yang jelas dan efisien.

Produk Layanan: Kartu Identitas Anak (KIA)

KIA merupakan dokumen resmi yang mengidentifikasi anak sebagai penduduk. Berikut adalah persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KIA:

Persyaratan:

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy Akta Kelahiran anak
  3. Pas Foto ukuran 3×4 dengan latar belakang merah/biru bagi anak berusia 5 tahun ke atas.

Alternatif: Warga dapat langsung melakukan pemotretan KIA di Kantor Disdukcapil, UPTD, MPP, atau pada saat pelayanan keliling.

Prosedur:

  1. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan di atas.
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket.
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas, entry data, dan mencetak dokumen.
  4. Pemohon mengambil dokumen yang sudah jadi di loket pengambilan.

Dasar Hukum:

Layanan KIA didukung oleh peraturan perundang-undangan yang kuat, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perubahannya.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Jangka Waktu Penyelesaian:

Layanan selesai dalam 1 hari.

Biaya/Tarif:

Layanan KIA gratis.

Penanganan Pengaduan:

Dengan standar pelayanan yang terjamin, Disdukcapil Bombana berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas dan memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan anak-anak. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web resmi Disdukcapil Bombana atau hubungi saluran pengaduan yang tersedia.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA