oleh

Standar Pelayanan Terintegrasi di Disdukcapil Bombana

-Harapan-1401views

Bombana,HarapanSultra,COM / – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi. Berikut adalah beberapa produk layanan yang dapat diakses:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Identitas Anak (KIA)
  4. Akta Kelahiran
  5. Akta Kematian
  6. Akta Perkawinan
  7. Akta Perceraian

Persyaratan Layanan

A. Layanan 2 in 1 (Samara) – Kematian

  • Kartu Keluarga asli
  • Formulir Akta Kematian
  • KTP-el asli
  • Dokumen yang diberikan: Kartu Keluarga dan Akta Kematian

B. Layanan 3 in 1 (Bamato) – Kelahiran

  • Kartu Keluarga asli
  • Formulir Akta Kelahiran
  • Surat keterangan kelahiran dari RS/Klinik/Puskesmas atau Bidan Penolong Kelahiran
  • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan Surat Keterangan dari pemerintah desa (bagi yang melahirkan bukan melalui pertolongan medis)
  • Dokumen yang diberikan: Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan KIA

C. Layanan 4 in 1 (Samaopa) – Perkawinan dan Kelahiran

  • Kartu Keluarga asli
  • KTP-el asli suami-istri
  • Fotokopi Surat Nikah atau Akta Nikah (bagi Non Muslim)
  • Formulir Akta Kelahiran
  • Surat keterangan kelahiran dari RS/Klinik/Puskesmas atau Bidan Penolong Kelahiran
  • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan Surat Keterangan dari pemerintah desa (bagi yang melahirkan bukan melalui pertolongan medis)
  • Dokumen yang diberikan: Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Kelahiran, dan KIA

Prosedur Layanan

  1. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan di atas.
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket.
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan entry data untuk selanjutnya dokumen dicetak.
  4. Pemohon mengambil dokumen yang sudah jadi di loket pengambilan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Jangka Waktu Penyelesaian

Layanan selesai dalam 1 hari.

Biaya/Tarif

Gratis.

Penanganan Pengaduan

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA