Bombana,HarapanSultra,COM  | – Pemerintah Kabupaten Bombana kini makin fokus dalam meningkatkan tata kelola keuangan desa melalui langkah konkret yang dirancang oleh Inspektorat Daerah. Melalui kegiatan Pendampingan Desa yang berlangsung pada Oktober 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melakukan sosialisasi dan edukasi keuangan desa di Kecamatan Poleang dan Poleang Barat. Program ini, yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah III Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., melibatkan berbagai pihak seperti staf, auditor Inspektorat, Camat, Kepala Desa, hingga Kaur Keuangan Desa, guna menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.Senin (28/10/2024)

Pendampingan ini hadir sebagai bentuk komitmen Pemkab Bombana dalam memajukan pengelolaan keuangan desa, agar desa-desa di wilayah Bombana semakin mandiri dan profesional dalam mengelola anggaran yang ada. Akhmad Amin menjelaskan bahwa program ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang mendalam bagi perangkat desa tentang aturan tata kelola keuangan, mulai dari pengelolaan anggaran, pemungutan pajak, hingga pengadaan barang dan jasa.

Sebagai wujud nyata dari upaya Inspektorat dalam mengawal pengelolaan keuangan desa, materi pendampingan pun disusun dengan memperhatikan kebutuhan riil desa. Dalam sesi pendampingan, Inspektorat menjelaskan tata cara pengelolaan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Selain itu, mereka juga membahas tata cara pemungutan dan pembayaran pajak serta belanja modal yang harus diserahkan langsung ke masyarakat. Hal ini dilakukan agar perangkat desa semakin memahami pentingnya transparansi dalam mengelola anggaran.

“ Ini untuk memastikan bahwa tata kelola desa benar-benar sesuai aturan, Inspektorat juga memberikan panduan terkait pengadaan barang dan jasa di desa, sesuai dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020. Panduan ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan yang bisa berdampak pada desa, sehingga anggaran dapat dikelola secara efisien dan tepat sasaran.’’ Jelas Akhmad Amin.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menyampaikan bahwa pendampingan ini tidak hanya sekadar formalitas, namun sebagai langkah aktif untuk mendukung terciptanya tata kelola desa yang profesional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah, peran bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa dibantu oleh Inspektorat dan camat. “Kami berupaya untuk memastikan seluruh perangkat desa memahami aturan yang berlaku dan mampu mengelola keuangan desa dengan benar. Ini sangat penting agar keuangan desa tidak hanya efektif, tapi juga bertanggung jawab dan tepat guna,” ujar Ridwan.

Ridwan menambahkan bahwa pembinaan ini akan dilakukan bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Bombana. Dimulai dari Poleang dan Poleang Barat, Inspektorat merencanakan untuk memperluas cakupan program ini agar semakin banyak desa yang mendapatkan bimbingan teknis dalam pengelolaan keuangan. Langkah ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkab Bombana untuk memastikan anggaran desa benar-benar dikelola sesuai kebutuhan masyarakat.

“Tidak hanya perangkat desa yang diuntungkan melalui program pendampingan ini, tetapi juga masyarakat yang akan merasakan langsung manfaat dari tata kelola yang lebih baik. Dengan pengelolaan keuangan desa yang profesional, pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih efektif, menciptakan perubahan positif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.” Tambah Ridwan.

Kegiatan pendampingan desa oleh Inspektorat Kabupaten Bombana juga memfokuskan diri pada pencegahan potensi masalah keuangan di kemudian hari. Edukasi yang diberikan kepada perangkat desa ini diharapkan dapat meminimalisir kekeliruan administratif, sehingga anggaran desa tidak terjebak dalam persoalan yang seharusnya bisa dihindari. Dengan tata kelola yang sesuai aturan, dana desa dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan yang benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

Lebih jauh Mantan Asisiten 3 Setda Bombana ini  menyatakan bahwa,Pendampingan ini sekaligus menjadi langkah awal bagi Inspektorat Bombana untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Tata kelola yang baik tidak hanya menciptakan desa yang kuat dan mandiri secara finansial, namun juga membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan anggaran yang dikelola secara akuntabel dan transparan, pemerintah desa pun bisa lebih fokus untuk memajukan wilayahnya, sementara masyarakat juga merasa tenang dengan adanya pengawasan yang profesional.

“Ke depan, Inspektorat Bombana berharap program ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengelola anggaran secara efektif dan efisien. Dengan dukungan dari Inspektorat dan pemahaman yang lebih baik dari perangkat desa, tata kelola yang berkualitas akan tercipta, dan dampak positifnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Bombana.” Pungkas Ridwan.