Wakatobi, Harapansultra.com | Sejak tahun 2017 Sebanyak 2.318 (dua ribu tiga ratus delapan belas) rumah yang tidak layak huni di kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara diubah menjadi rumah layak huni.
Jumlah tersebut masih setengah dari jumlah rumah tidak layak huni di kabupaten Wakatobi. Berdasarkan data tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan tahun 2016 terdapat 4.988 rumah tidak layak huni yang tersebar di semua kecamatan.
Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2020), kepala dinas Perumhan dan Kawasan Pemukiman Rakyat kabupaten Wakatobi, Aswiadi menjelaskan, rumah layak huni dapat dilihat dari beberapa kriteria yaitu memiliki kekuatan struktur bangunan seperti fondasi dan dinding, memiliki ventilasi yang cukup, luas lantai untuk satu orang penghuni harus 7 (tujuh) meter persegi serta rumah harus memiliki sanitasi yang baik.
Bantuan stimulan program Bantuan Swadaya Perumahan Masyarakat (BSPS) bersumber dari APBD kabupaten, ABPD provinsi, serta APBN.
“Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2011 untuk mengatasi rumah tidak layak huni menjadi layak huni terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ucapnya.
Sementara ini, untuk tahun 2020 kabupaten Wakatobi mendapatkan 460 bantuan perumahan yang mana sebanyak 140 rumah masih dalam proses pengerjaan.
“Sisanya sebanyak 340 rumah akan kita salurkan pada bulan Agustus nanti,”cetusnya.
Pada teknis pemberian bantuan ini, Aswiadi menerangkan, masyarakat hanya akan menerima bantuan dalam bentuk barang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan melalui toko penyedia.
“Masyarakat nantinya akan dibuatkan rekening tabungan dari pihak Bank kerjasama. Sehingga uang tersebut tinggal ditransfer ke toko penyedia sesuai dengan permintaan penerima bantuan,”pungkasnya.
Laporan ; Samidin