Bombana, harapansultra.com – Jalan poros di Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Rabu (20/5) sore itu tampak seperti hari biasa. Kendaraan melintas tanpa kecurigaan, warga beraktivitas seperti biasanya, sementara langit mulai bergerak menuju senja. Namun di balik suasana yang tampak tenang, aparat kepolisian tengah menjalankan operasi senyap untuk memburu jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga mulai menjadikan Kabupaten Bombana sebagai salah satu jalur peredaran baru di Sulawesi Tenggara.

Sekitar pukul 17.10 Wita, sebuah mobil yang melintas di jalan poros desa tersebut mendadak dihentikan aparat Satres Narkoba Polres Bombana. Kendaraan itu sudah lama masuk dalam pantauan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Poleang Utara.

Informasi itu tidak dianggap angin lalu.

Kapolres Bombana, Eko Sutomo, mengatakan tim gabungan Satres Narkoba dan Satres Reskrim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan begitu laporan masyarakat diterima.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Rusdianto Ladiwa, SH., MH. Aparat bergerak cepat menyisir jalur yang dicurigai menjadi lintasan distribusi narkotika. Hingga akhirnya, perhatian petugas tertuju pada sebuah mobil yang melintas di kawasan desa tersebut.

Mobil dihentikan. Seorang pria yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan. Ia diketahui berinisial SA (38), warga Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Dari luar, tidak ada yang tampak mencurigakan.

Namun saat penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam di lantai kendaraan. Ketika dibuka, polisi mendapati sesuatu yang mengejutkan.

Di dalam kantong itu terdapat makanan tradisional buras yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan paket-paket sabu.

Sebanyak 17 paket besar narkotika jenis sabu ditemukan terselip rapi di dalam bungkusan makanan tersebut. Total beratnya mencapai 860,60 gram.

Modus penyelundupan itu menunjukkan bagaimana jaringan narkotika terus mencari cara baru mengelabui aparat. Buras yang selama ini identik dengan makanan khas masyarakat Sulawesi justru dijadikan kamuflase untuk menyamarkan barang haram bernilai ratusan juta rupiah.

Nilai ekonominya ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta.

Namun bagi kepolisian, yang jauh lebih mengkhawatirkan bukan hanya nilainya, melainkan dampak yang bisa ditimbulkan apabila barang tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku sabu tersebut berasal dari jaringan di Malaysia. Barang haram itu diduga masuk melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara, lalu diteruskan ke Sulawesi Tengah sebelum akhirnya dibawa ke Bombana.

Pengakuan tersangka membuka fakta lain yang lebih mengkhawatirkan: Bombana diduga telah beberapa kali menjadi titik distribusi narkotika lintas daerah.

SA mengaku bukan kali pertama dirinya membawa sabu ke wilayah Bombana. Pada pertengahan tahun 2025, ia disebut mengantar sekitar 300 gram sabu. Beberapa bulan kemudian, tepatnya di akhir tahun 2025, jumlahnya meningkat menjadi sekitar 400 gram.

Pengiriman kali ini bahkan jauh lebih besar.

Kasat Resnarkoba Iptu Rusdianto Ladiwa, SH., MH menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka mengaku mendapat upah sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta untuk setiap paket 50 gram yang berhasil diantar. Dalam sekali perjalanan, keuntungan yang diterima cukup besar, memperlihatkan betapa masif dan terorganisirnya jaringan peredaran narkotika tersebut.

Bagi aparat kepolisian, pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar Polres Bombana dalam perang melawan narkoba.

Sepanjang tahun 2026, Polres Bombana disebut menjadi salah satu polres dengan pengungkapan narkotika terbesar di jajaran Polda Sulawesi Tenggara, baik dari sisi jumlah kasus maupun besarnya barang bukti yang berhasil diamankan.

“Kita akan terus mengintensifkan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan ini,” tegas Kasat Reskrim.

Pengungkapan 860,60 gram sabu ini menjadi bukti bahwa jalur peredaran narkotika kini tidak lagi hanya menyasar kota-kota besar, tetapi juga mulai masuk hingga ke daerah-daerah kabupaten.

Situasi itu menjadi alarm serius bagi seluruh pihak.

Kabupaten Bombana yang selama ini dikenal sebagai daerah berkembang dengan aktivitas ekonomi dan jalur mobilitas antardaerah yang cukup tinggi, kini juga menghadapi ancaman nyata dari jaringan narkotika internasional.

Karena itu, Kapolres Bombana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan kurir. Penelusuran terhadap jaringan yang lebih besar terus dilakukan untuk membongkar aktor utama di balik distribusi narkotika tersebut.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Sebab dalam pengungkapan kali ini, informasi warga menjadi pintu awal terbongkarnya jaringan sabu lintas negara yang nyaris lolos masuk ke Bombana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.