Jakarta, HarapanSultra.COM | Sebanyak 695 pejabat eselon III dan IV dilingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi disetarakan jabatannya ke dalam jabatan fungsional.
Penyetaraan dilakukan dengan dilantiknya seluruh pejabat eselon III dan IV menjadi pejabat fungsional oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar secara langsung tatap muka dan secara virtual dari Kantor Kemendes PDTT pada Selasa (29/12).
Penyetaraan jabatan di lingkungan Kemendes PDTT merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Penyetaraan dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik sehingga perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Penyetaraan ini dilakukan karena ada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) reformasi birokrasi dan merupakan sebuah keniscayaan untuk dilakukan penataan secara total,” kata Abdul Halim Iskandar dalam arahannya.
Abdul halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menyakini jika pejabat yang telah diposisikan sebagai fungsional ini nantinya juga akan menjadi pejabat eselon I dan II.
“Jadi, tataplah masa depan itu dengan senantiasa memikirkan bagaimana performansi Kemendes PDTT ini menjadi sebuah kementerian yang dirindukan kehadirannya oleh seluruh warga desa di Indonesia melalui berbagai kebijakan yang kita lakukan di Kemendes PDTT,” katanya.
Gus Menteri berharap para pejabat yang telah diposisikan sebagai fungsional ini kedepannya akan lebih bagus dan semakin lebih bagus lagi.
“Silahkan berkarir sesuai dengan potensi yang dimiliki dan obsesi yang dibangun dengan senantiasa melakukan upaya-upaya secara maksimal,” katanya. (AM)