Bombana, harapansultra.com – Deretan puluhan rumah sederhana di pesisir Kelurahan Bambaea, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana berdiri. Di sanalah puluhan keluarga menjalani kehidupan sejak puluhan tahun lalu. Mereka membangun rumah, membesarkan anak, hingga kini sebagian telah menyaksikan cucu mereka tumbuh di tanah yang sama. Namun, di balik kehidupan yang terus berjalan itu, tersimpan kegelisahan yang tak kunjung berakhir. Tanah yang mereka tempati belum pernah memperoleh kepastian hukum. Jumat (31/7/2026)

Bagi warga, penantian itu telah berlangsung terlalu lama. Mereka mengaku telah berulang kali berupaya mengurus sertifikat hak milik, tetapi selalu menghadapi jalan buntu. Setiap kali mengajukan permohonan, jawaban yang mereka terima selalu sama, kawasan tempat tinggal mereka disebut sebagai jalur hijau sehingga sertifikat tidak dapat diterbitkan.

“Saya tinggal di sini sejak tahun 1970-an. Sudah beberapa kali mengurus sertifikat, tetapi selalu dijelaskan bahwa lokasi ini jalur hijau,” tutur H. Mannawing (71), salah seorang warga yang hingga kini masih menyimpan harapan agar tanah yang ditempatinya memperoleh pengakuan hukum.

Keresahan serupa dirasakan Nawir. Menurutnya, masyarakat tidak pernah meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya ingin memperoleh kepastian atas tanah yang telah menjadi tempat tinggal keluarga mereka secara turun-temurun.

“Kami hanya ingin ada kepastian. Kalau memang boleh dimiliki, kami siap mengikuti aturan. Kalau memang tidak bisa, kami juga ingin mengetahui dasar hukumnya,” ujarnya.

Menurut penuturan warga, persoalan itu bermula puluhan tahun silam ketika pemerintah membangun jalan yang membelah kawasan tempat tinggal mereka. Sejak saat itu, lahan yang berada di sisi jalan yang berbatasan langsung dengan pantai disebut sebagai jalur hijau. Informasi tersebut disampaikan oleh pemerintah kecamatan pada masa itu dan kemudian menjadi pemahaman yang terus diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.

Sejak itulah warga yang memiliki lahan di sisi pantai mengaku tidak pernah berhasil memperoleh sertifikat hak atas tanah. Setiap kali mengurus dokumen kepemilikan, mereka kembali dihadapkan pada alasan yang sama, yakni kawasan tersebut merupakan jalur hijau.

Penjelasan mengenai sejarah kawasan itu juga disampaikan Camat Poleang Timur, Ismail Yusuf, S.Sos saat dikonfirmasi. Menurutnya, pemerintah kecamatan selama ini hanya berpedoman pada sejarah administrasi yang diwariskan oleh pemerintahan terdahulu.

Camat menjelaskan, berdasarkan informasi yang selama ini menjadi pegangan pemerintah, kawasan pesisir Bambaea sejak dahulu dipahami sebagai jalur hijau sehingga tidak diperuntukkan menjadi hak milik masyarakat.

Ia mengatakan, pada masa pemerintahan terdahulu masyarakat diperbolehkan menempati kawasan tersebut melalui mekanisme pinjam pakai. Dengan pola tersebut, masyarakat dapat tinggal di lokasi itu, namun apabila sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan lahan tersebut, masyarakat berkewajiban menyerahkannya kembali kepada pemerintah.

Meski demikian, ia mengakui saat ini telah terdapat surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana yang memberikan keterangan berbeda mengenai peruntukan kawasan tersebut. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan oleh pemerintah kabupaten bersama instansi terkait berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik maupun kecemburuan di tengah masyarakat.

Harapan baru bagi warga mulai muncul ketika Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad, datang mendengarkan langsung keluhan mereka. Setelah menerima aspirasi masyarakat, puluhan kepala keluarga memberikan surat kuasa kepada legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu untuk mendampingi sekaligus memperjuangkan pengakuan hak atas tanah yang mereka tempati.

Yudi kemudian memilih menempuh jalur administrasi dengan meminta penjelasan resmi kepada Bappeda Kabupaten Bombana mengenai status tata ruang lokasi tersebut.

Permintaan itu dijawab melalui Surat Bappeda Kabupaten Bombana Nomor 600.3.2.1/73/2026 tentang tanggapan keterangan lokasi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan koordinat lokasi yang dimohonkan Yudi, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013–2033, serta sebagai bahan revisi RTRW, lokasi tersebut berada pada peruntukan kawasan permukiman perdesaan.

Tidak hanya itu, Bappeda juga mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 10792 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2025, yang menunjukkan lokasi tersebut berada pada Area Penggunaan Lain (APL).

Bagi Yudi, dokumen tersebut menjadi titik terang bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian, sehingga harus mengurus pinjam pakai untuk tanah mereka sendiri.

“Selama ini masyarakat hanya memperoleh penjelasan bahwa lokasi tersebut merupakan jalur hijau. Karena itu saya meminta penjelasan resmi kepada pemerintah agar persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data dan dokumen yang sah, bukan hanya berdasarkan pemahaman yang berkembang selama ini,” kata Yudi.

Ia menegaskan perjuangannya bukan untuk mencari siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan pemahaman antara sejarah administrasi dengan dokumen tata ruang yang berlaku saat ini, maka seluruh instansi terkait perlu duduk bersama untuk menyelesaikannya secara objektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Jika memang hak mereka dapat diproses sesuai aturan, maka harus diberikan kepastian. Sebaliknya, jika terdapat ketentuan lain, pemerintah juga harus menjelaskannya secara terbuka berdasarkan dasar hukum yang jelas,” tegas Bintang Parlemen Bombana itu. (IS)