Wakatobi, Harapansultra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Wakatobi, mengapresiasi langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam melakukan langkah klarifikasi langsung terkait dugaan pelanggaran sistem merit di kabupaten Wakatobi.

Hal itu dinyatakan DPRD Wakatobi, saat bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Salah satu hotel di Wakatobi, Kamis (23/3/2022).

“Kami berharap kepada KASN RI untuk menemukam penyelesaian pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ucap Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin melalui rilisnya.

Dalam pertemuan tersebut, atas dasar dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, Pimpinan dan Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi meminta dengan segala hormat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI untuk mencabut/membatalkan Surat Keputusan Bupati Wakatobi nomor 220, 237, 233 dan 293 tahun 2022.

“Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pelanggaran nilai Dasar ASN dan terdapat pengangkatan pejabat administrasi (Inspektur Pembantu) pada Inspektorat Kabupaten Wakatobi diduga tanpa melalui mekanisme,”jelas ketua komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini.

Ia melanjutkan, hal itu dinilai mengabaikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pemberhentian Mutasi Inspektur Daerah Kabupaten/Kota dan Inspektur Pembantu Kabupaten/Kota, juga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Nasrullah, dalam paparannya menyampaikan agar KASN menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan Norma Dasar, Kode etik dan Kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi Pemerintah.

“Kita berharap agar aduan pelapor bisa segera melahirkan rekomendasi KASN. Sebagai Negara Hukum, kita seluruh komponen anak bangsa harus konsisten dengan penegakkan hukum agar setiap warga negara Indonesia mendapatkan kepastian hukum dengan seadil-adilnya,”harapnya.

Asisten Komisioner KASN, Kukuh Heru Yanto yang menangani bidang Pengaduan dan Penyelidikan mengatakan, bahwa KASN sebagai non struktural yang mandiri dan bebas intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

“Kami hadir di Wakatobi dalam rangka melakukan klarifikasi langsung kepada pihak pelapor dan terlapor untuk menemukan bukti-bukti berupa dokumen kepada para pihak secara obyektif guna pengambilan keputusan yang sesuai ketentuan perundang-undangan. KASN akan bekerja profesional sesuai mekanisme dan akan keputusan kolektif sesuai hasil klarifikasi lapangan,”katanya.(**)