Raha, HarapanSultra.COM | Satres Narkoba Polres Muna kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya, padahal anggaran dalam menuntaskan kasus itu telah tiada, sebab pihak Polres hanya menargetkan sebanyak 15 kasus ditahun ini dan kini target itu telah jauh terlampaui bahkan sejak beberapa bulan terakhir.

Tim pemberantas Narkoba asuhan AKP Muhammad Ogen Sairi itu tak kehabisan akal, kali ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna yang menjadi mitranya dengan melakukan kerjasama.

Kolaborasi antara Sat Narkoba dan BNN tentu membuahkan hasil, buktinya dua pelaku yang diduga kuat berprofesi sebagai bandar Narkoba jenis sabu berhasil diamankan.

Kedua pelaku tersebut yakni CR (Inisial), Warga Kelurahan Wamponiki dan BY asal Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna

Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (6/10) sekitar pukul 00:00 Wita dini hari, awalnya CR dibekuk di Areal perkantoran Pemadam Kebakaran karena adanya laporan dari masyarakat. barang buktinya berupa Sabu seberat 1,6 gram.

Dari pengembangan CR, Polisi kemudian menyambangi kediaman BY dan melakukan penggerebekan, BY pun tak berkutik saat dibekuk, karena hasil penggeladahan ia terbukti memiliki Sabu sebanyak 3,7 gram yang sebelumnya ia sembunyikan.

“Iya, benar tadi malam kita lakukan penangkapan dan total BBnya sebanyak 5,3 gram dari dua orang pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi saat dikonfirmasi,  Sabtu (6/10).

Kedua pelaku tersebut kini telah meringkuk di balik jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua bandar dari penyebaran barang haram tersebut dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya transaksi Narkoba supaya segera melaporkan kepada kami, agar tak ada lagi masyarakat yang terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram tersebut,” Harap Muhammad Ogen Sairi (Borju)