La Ode Hermawan (Mawan, SH) Advokat Muda Kabupaten Buton Utara 

Harapansultra.com, Buton Utara –Kritikan tajam datang dari salah satu seorang penggiat hukum sekaligus sebagai advokat muda jebolan dari Organisasi Advokat (OA) Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) La Ode Hermawan (Mawan, SH) terkait dengan penanganan kasus di tubuh Institusi Kepolisian Polres Kabupaten Buton Utara selama ini, baik di Unit Pidana Umum (PIDUM), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) diduga lamban dan tidak ada kejelasan serta kepastian hukum.

Kapolres Buton Utara diduga hanya “Omon-Omon” saja dalam memberikan pernyataan disalah satu media bahwa akan menuntaskan semua kasus yang mandek dan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama menjabat sebagai Kapolres di Kabupaten Buton Utara.

Ternyata pernyataan tersebut diduga hanya omon-omon saja dan tidak ada pembuktian sama sekali, yang mampu diselesaikan hanya kasus ecek-ecek dan hanya pencitraan semata dipublik, Ucap Mawan saat dikonfirmasi disalah satu Warkop yang ada di Buton Utara.

Oleh karena itu, saya meminta kepada bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara secepatnya mencopot Kapolres Buton Utara karena dinilai tidak mampu untuk menuntaskan kasus yang mandek dan mengendap di meja penyidik selama ini. Dan jika, bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara tidak secepatnya mencopot Kapolres Buton Utara, maka saya menilai bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara ikut melindungi bawahannya yang bobrok.

Contoh khususnya adalah kasus klien kami yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Buton Utara saat ini, yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah kasus tersebut terkesan lamban tanpa ada kepastian hukumnya.

Konon ada kabar serta informasi yang beredar bahwa ada dugaan tekanan dan intervensi dari oknum pejabat tinggi di Kabupaten Buton Utara dan oknum pejabat tinggi tersebut mengintervensi para penyidik atau dugaan akan memaksakan kasus klien kami dinaikan ketahap penyidikan (Sidik) meskipun kasus klien kami tersebut tidak mencukupi alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam KUHAP Pasal 184, Jelasnya.

Mawan, SH juga  mengingatkan kepada bapak Kapolres Buton Utara, Kasat Reskrim dan para penyidik baik di Unit Pidana Umum (PIDUM), Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR), Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) dan secara khusus lagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) jangan ada kongkalikong ataupun dugaan memaksakan kehendak maupun intervensi dari pihak luar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka (TSK) tanpa merujuk pada Pasal 184 KUHAP, dan pada umumnya minimal dua (2) alat bukti yang memenuhi kualifikasi formal seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, Jika bukti permulaan tidak mencukupi maka Penetapan tersangka (TSK) terhadap seseorang tidak sah atau cacat hukum.

Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat ( 1 ) KUHAP ialah :

a. Keterangan saksi;

b. Keterangan ahli;

c. Surat;

d. Petunjuk; dan,

e. Keterangan terdakwa.

Kasus ini tidak ada saksi, Visum pelapor dugaan diragukan karena sudah sekitar tiga (3) bulan kejadian baru pelapor melakukan pengaduan di Polres Kabupaten Buton Utara.

Informasi ini sudah beredar dikalangan masyarakat Kabupaten Buton Utara, dan jika benar informasi tersebut bahwa kasus klien kami tetap dipaksakan untuk dinaikkan sidik, karena ada intervensi dari oknum pejabat tinggi tersebut. Maka akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Bangsa ini secara umum dan secara khusus lagi preseden buruk penegakan hukum ditubuh Institusi Kepolisian Republik Indonesia saat ini secara garis besarnya adalah Institusi Polres Kabupaten Buton Utara.

Nah, Sementara baru kemarin bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik tim Reformasi Polri dan tujuan Presiden membentuk tim Reformasi Polri ini adalah untuk menindaklanjuti dan menjawab laporan serta keluhan masyarakat terkait ketidakpercayaan terhadap kinerja Institusi Kepolisian Republik Indonesia saat ini.

Silahkan kawan-kawan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Buton Utara tetap untuk memaksakan hal tersebut. Akan tetapi, kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum Pra Peradilan dan langkah-langkah pengaduan ke Divpropam Mabes Polri, Kompolnas, Kabareskim, Tim Reformasi Polri tembusan ke bapak Kapolri dan Bapak Presiden Republik Indonesia.

Serta kami akan melakukan langkah-langkah pengaduan ke Propam Polda Sultra, Irwasda Polda Sultra tembusan ke Bapak Kapolda Sultra dan Bapak Wakapolda Sultra serta akan mempublikasikan kasus ini kesemua Media Nasional di seluruh Indonesia.

Di akhir Kata, Mari kita perbaiki sistem penegakan hukum di Negara ini secara umum dan secara Khusus lagi sistem penegakan hukum ditubuh Institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Kabupaten Buton Utara.

Dan kawan-kawan Penyidik Polres Kabupaten Buton Utara jangan pernah takut akan intervensi oknum pejabat tinggi manapun atau intervensi dari pejabat tinggi partai politik di Kabupaten Buton Utara. Mari kita jaga dan rawat Institusi Kepolisian Republik Indonesia agar bisa kembali dipercaya oleh publik atau masyarakat, Tutup Mawan.