oleh

Banyak Kepsek Tak Kantongi Sertifikat, SK Bupati Wakatobi Dinilai Tabrak Aturan

Wakatobi, Harapansultra.com | Tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Sejumlah Guru di Wakatobi menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Wakatobi, Selasa (8/3/2022).

Pihaknya membawa surat aduan Kepada KASN meminta Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 233 dan 293 tahun 2022 dalam hal pengangkatan Kepala Sekolah agar dibatalkan.

Pasalnya, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah tersebut dinilai tidak memperhatikan syarat utama yang musti dipenuhi oleh kepala sekolah berdasarkan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021. Diantaranya, Sertifikat Calon Kepala Sekolah, Sertifikat Guru Penggerak, serta Penguatan Kepala Sekolah.

Tak hanya itu, surat aduan MKKS dan K3S juga menyebut, bahkan dari beberapa guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah ada yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik.

Pihaknyapun menemukan salah satu dari guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepsek berasal dari seorang pejabat Pengawas Sekolah Dasar. Dimana hal ini menurutnya, sangat jelas melanggar Peraturan Menpan RB nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

MKKS K3S juga menilai pengangkatan Kepala Sekolah pada SK Bupati Wakatobi nomor 233 dan 293 tahun 2022 tidak melalui mekanisme yang tertuang dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021.

Dimana pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pengangkatan Kepsek sebagaimana dimaksud dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota, Dewan Pendidikan dan Pengawas Sekolah.

Pihaknya juga menyoal pemberhentian Kepala Sekolah yang menurut pihaknya bertentangan dengan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang pemberhentian kepala sekolah. Dimana pemberhentian Kepala Sekolah hendaknya memenuhi ketentuan-ketentuan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan jika mencapai batas usia pensiun, telah berakhir masa penugasan sebagai Kepsek, melakukan pelanggaran disiplin dan lain-lain.

“Dalam Permen tersebut pada bab XI pasal 27 point a dan c dengan jelas dikatakan bahwa kepala sekolah yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud no 6 tahum 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah tetap melaksanakan tugas tugas kepala sekolah sampai dengan masa periodenya berakhir , 4 periode ( 16 tahun), tiap periode 4 tahun,”ucap Irwan, salah satu Kepsek yang telah diberhentikan.

Mirisnya lagi, terdapat Kepala Sekolah yang dipindahkan menjadi guru biasa pada sekolah yang sudah terdapat guru dengan mata pelajaran yang sama atau nol jam. Sehingga penempatan tersebut berpotensi guru yang dimaksud tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya serta tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi guru.

Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini yang menerima aspirasi tersebut menyampaikan, kepada seluruh kepala sekolah yang didemosi, mutasi untuk mengidentifikasi apa-apa yang menjadi keluhannya.

“Semua yang bertentangan dengan undang-undang harus disikapi secara serius, apalagi kalau memang ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, Permendikbud nomor 6 tahun 2018, Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 dan UU Nomor 14 tahun 2015,”tuturnya. (**)

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA