oleh

Berulah Lagi, Tim Pemenangan HATI Togo Binongko Kini Jadi Tersangka Tindak Pidana Kekerasan.

-Harapan-13.265views

Wakatobi, Harapansultra.com | Rasa-rasanya tidak cukup berurusan dengan kepolisian akibat dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD, kini La Hasani alias Hasan Panjang berulah lagi dengan menghadang warga yang sedang melintas dijalan.

Hasan Panjang yang merupakan tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Wakatobi Haliana-Ilmiati Daud (HATI) di Kecamatan Togo Binongko, akhirnya ditetapkan oleh Kepolisian sebagai tersangka tindak pidana kekerasan.

Sempat beredar vidio, Hasan Panjang dan kawan-kawannya berulah dengan menghadang warga yang tengah melintas di jalan. Hasan Panjang dan sejumlah rekannya memberhentikan mobil yang diduga milik rivalnya dan menggeladah isi mobil.

Mereka menuduh orang-orang yang sedang melintas di Kelurahan Popalia, Kecamatan Togo Binongko pada 28 November lalu sekitar pukul 00.24 Wita itu sebagai tim pemenangan pasangan HALO yang akan membagi-bagi uang.

Screenshot vidio yang beredar di salah satu grub Facebook Wakatobi Online

Setelah viral di media sosial dan dilaporkan warga berinisial LB, aksi tidak terpuji La Hasani alias Hasan Panjang mendapat respon cepat oleh Kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan, penyidikan dan memeriksa 6 orang saksi.

Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi, melalui Kasat Reskrim IPTU Juliman mengatakan, setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada 29 November 2020, akhirnya ditetapkan satu orang tersangka yakni La Hasani alias Hasan Panjang.

“Pelaku berinisil HA alias HP telah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka, guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka diberangkatkan dari pulau Binongko ke pulau Wangi-wangi untuk pengembangan penyelidikan,” ucap Juliman, Senin (30/11/2020).

Pihaknya juga telah memegang bukti-bukti berupa surat hasil visum empertum dan sebatang pohon kelapa yang diduga digunakan untuk menghadang mobil korban.

“Pelaku inisial HA dikenai pasal tindak pidana penganiayaan dan kekerasan pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 ke satu KUHP ancaman hukuman maksimum penjara 2 tahun delapan bulan”,jelas Juliman.

Untuk diketahui, sebelumnya pada bulan Oktober 2020 lalu, Hasan Panjang pernah berurusan dengan kepolisian akibat mencoba melakukan penganiayaan terhadap anggota DPRD Wakatobi dari partai Golkar, Haerudin Buton. Namun setelah dimediasi oleh pihak kepolisian, Haerudin Buton memaafkan sikap pelaku dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Laporan; Samidin

 

 

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA