Bombana.HarapanSultra.COM | – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pedoman melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2011. Salah satu fokus utama dalam peraturan ini adalah menetapkan persyaratan dan tugas Assessor, sebagai bagian dari Unit Penilaian Kompetensi (UPK) atau Tim Penilai Kompetensi (TPK).
Assessor memiliki peran strategis dalam menilai kompetensi ASN secara objektif dan transparan. Untuk mendukung tugas tersebut, BKN merancang persyaratan ketat dan tugas terperinci bagi para Assessor agar hasil penilaian kompetensi benar-benar relevan dengan kebutuhan jabatan.
Persyaratan Menjadi Assessor Profesional
Dalam pedoman ini, BKN menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh individu yang ingin menjadi Assessor. Persyaratan tersebut meliputi kompetensi inti dan kualifikasi khusus yang dirancang untuk memastikan kualitas dan kredibilitas Assessor dalam menjalankan tugasnya.
1. Kompetensi Inti yang Harus Dimiliki Assessor
Setiap Assessor wajib memiliki kemampuan yang relevan untuk menilai ASN dengan akurat. Kompetensi yang harus dimiliki meliputi:
•Berpikir Analisis: Kemampuan untuk memahami data dan informasi secara mendalam.
•Berpikir Konseptual: Mampu merumuskan ide atau gagasan secara logis dan strategis.
•Perencanaan dan Pengorganisasian: Keterampilan dalam menyusun langkah kerja yang efektif.
•Pengambilan Keputusan: Kemampuan membuat keputusan berdasarkan data yang valid.
•Komunikasi Lisan dan Tulis: Keterampilan menyampaikan informasi secara jelas dan meyakinkan.
•Fleksibilitas Berpikir: Mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang berubah.
•Kerja Sama: Kemampuan bekerja dalam tim untuk mencapai tujuan bersama.
•Meyakinkan Orang Lain: Mampu mempengaruhi pihak lain dengan pendekatan profesional.
•Kemampuan Presentasi: Menyampaikan hasil analisis atau laporan secara efektif.
2. Kualifikasi Khusus untuk Menjadi Assessor
Selain kompetensi inti, calon Assessor harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
•Pendidikan: Minimal lulusan Sarjana Strata Satu (S1), diutamakan dari bidang Psikologi.
•Seleksi Calon Assessor: Harus lulus seleksi yang dilakukan oleh instansi terkait.
•Pelatihan dan Pemagangan: Wajib mengikuti pelatihan khusus Assessor dan program pemagangan di UPK.
•Sertifikasi Kompetensi: Memiliki sertifikasi Assessor Kompetensi Manajerial yang dikeluarkan oleh BKN.
Prosedur sertifikasi ini diatur secara terpisah melalui kebijakan tambahan dari BKN, sehingga prosesnya terstandar dan profesional.
Tugas Assessor dalam Penilaian Kompetensi
Sebagai ujung tombak penilaian kompetensi ASN, Assessor memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan hasil yang diperoleh akurat. Berikut adalah tugas utama Assessor:
1.Mengulas Profil Kompetensi Jabatan
Sebelum melakukan penilaian, Assessor mengkaji ulang kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan tertentu, memastikan bahwa standar yang digunakan relevan dan up-to-date.
2.Menyusun Simulasi Penilaian
Assessor bertanggung jawab untuk merancang simulasi yang menggambarkan situasi kerja nyata, sehingga dapat menilai kemampuan peserta (Assessee) secara komprehensif.
3.Melakukan Wawancara dan Observasi
Assessor mewawancarai Assessee untuk memahami pemikiran, pengalaman, dan kemampuan mereka. Selain itu, observasi langsung dilakukan untuk mencatat perilaku yang mencerminkan kompetensi yang dinilai.
4.Melakukan Analisis dan Penilaian
Data dari simulasi, wawancara, dan observasi dianalisis secara mendalam untuk memberikan penilaian yang objektif.
5.Mengikuti Assessor Meeting
Assessor terlibat dalam diskusi kelompok untuk membahas hasil penilaian bersama assessor lainnya. Proses ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan hasil yang akurat.
6.Menyusun Laporan Hasil Penilaian
Assessor membuat laporan terperinci mengenai hasil penilaian, mencakup kekuatan, kelemahan, dan rekomendasi bagi Assessee.
7.Memberikan Umpan Balik
Sebagai bagian akhir dari proses, Assessor memberikan feedback kepada Assessee untuk membantu mereka memahami hasil penilaian dan langkah pengembangan selanjutnya.
Peran Strategis Assessor dalam Reformasi Birokrasi
Dengan peran dan tugas yang begitu penting, Assessor menjadi bagian integral dari upaya reformasi birokrasi di Indonesia. Mereka bukan hanya menilai, tetapi juga menjadi katalis dalam pengembangan kompetensi ASN untuk menghadapi tantangan masa depan.
Menurut Dr. Bima Haria Wibisana, Kepala BKN, “Assessor adalah elemen penting dalam menciptakan birokrasi yang kompeten dan akuntabel. Melalui penilaian yang profesional, kita dapat memastikan bahwa ASN yang menduduki jabatan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan tugas.”
Komitmen BKN untuk ASN yang Unggul
Peraturan ini tidak hanya mengatur tentang persyaratan dan tugas Assessor, tetapi juga menegaskan komitmen BKN untuk mendukung terciptanya ASN yang profesional. Dengan Assessor yang kompeten, proses penilaian kompetensi dapat dilakukan dengan lebih baik, menghasilkan data yang valid, dan mendukung pengambilan keputusan yang tepat.
Melalui standar yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2011, BKN berharap seluruh instansi pemerintah dapat menerapkannya secara konsisten. Hasil akhirnya adalah birokrasi yang tangguh, ASN yang kompeten, dan layanan publik yang prima.
#ASNKompeten #BirokrasiProfesional #IndonesiaMaju