Bombana,HarapanSultra, COM / – Dalam upaya memastikan administrasi yang lebih efisien dan efektif, Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto terus menunjukkan komitmennya dengan melakukan penataan ulang terhadap jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Bombana. Setelah sukses merotasi 10 pejabat eselon dua, kini fokusnya beralih ke pejabat eselon tiga dan empat. Jumlah keseluruhan perubahan melibatkan 112 orang, termasuk pejabat administrasi, pengawas, fungsional, dan kepala sekolah.
Penataan menyeluruh ini dilangsungkan pada Jumat sore, 26 Juli 2024, dengan upacara pelantikan kolektif yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Edy Suharmanto, didampingi Sekretaris Daerah Man Arfa dan pejabat eselon dua lainnya. Acara ini menjadi magnet bagi banyak pegawai yang memenuhi aula Tanduale untuk menyaksikan secara langsung siapa saja yang terkena rotasi.
Salah satu aspek menarik dari mutasi tahap dua ini adalah adanya keputusan berdasarkan surat keputusan (SK) bernomor 1120, yang ditandatangani pada Kamis, 25 Juli 2024. SK tersebut mencakup dua lampiran utama.
Dalam lampiran pertama, terdapat daftar nama-nama pegawai yang dikembalikan ke jabatan semula setelah sekitar satu tahun berpindah tempat tugas. Total 22 pejabat mengalami pergeseran kembali ke posisia sebelumnya di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara lampiran kedua memuat nama 17 pegawai yang diamanatkan menjadi pejabat eselon tiga dan empat secara permanen di jabatan yang sama.
Misalnya, di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dua pejabat kembali ke posisi semula. Terjadi pergantian posisi antara Dahriana, S.Pd, dan Yayan Daryono, S.STP, M.A.P. Ketika Burhanuddin menjabat sebagai Pj Bupati Bombana, Dahriana yang mengetuai Bidang Pengadaan Pensiun, Informasi, dan Kesejahteraan aparatur dipindahkan menjadi tenaga fungsional di SMPN 29 Rumbia.
Sedangkan Yayan Daryono, Kepala Bidang Diklat, Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, menduduki posisi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Sumber Daya Aparatur. Mereka berdua kembali ke jabatan semula di BKPSDM, menggeser posisi dari Mansur Sigia dan Asdar, yang ditugaskan sebagai Kepala Bidang Usaha dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan serta Kepala Bidang Politik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), sejumlah pegawai mengalami mutasi dan bergeser kembali ke jabatan sebelumnya. Contohnya adalah Maulid, S.Pd, guru di SMPN 30 Kabaena, yang kembali menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan. Ahmad S.Pd, yang semula mutasi ke posisi guru, kembali menjadi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Perubahan jabatan juga terjadi pada Andi Gusti Galigo, yang kembali menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar setelah sebelumnya mengetuai Bidang Pembinaan Pengelolaan dan Kearsipan di Dinas Perpustakaan. Binnuraeni, Sekretaris Camat Rumbia, kembali menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, menggeser Kandamang, S.Pd, SD, yang kembali ke posisi guru madya di SDN 22 Lampata.
Pergantian Sekretaris juga terjadi di Dikbud, di mana Dahniar, pejabat eselon tiga yang sebelumnya dilantik sebagai Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, kembali sebagai Sekretaris Dinas Dikbud, menggantikan Budiman. Budiman sendiri dua kali dilantik pada hari pelantikan. Setelah dikembalikan ke jabatan lama sebagai Kepala Bagian Organisasi di Sekretariat Daerah Bombana, ia kembali dilantik sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Di Inspektorat, juga terdapat sejumlah pergeseran posisi pejabat eselon tiga setelah hampir satu tahun bertukar jabatan. Contohnya, Samaruddin, S.Pd, SD, Inspektur Pembantu Khusus Pengaduan Masyarakat dan Investigasi, kembali menjabat sebagai Inspektur Pembantu IV.
Dalam upaya penataan birokrasi ini, Edy Suharmanto juga menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi dilakukan sebagai dampak dari kebijakan sebelumnya yang membutuhkan koreksi.
“ Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah terkait izin dari Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Kemendagri yang bisa berdampak negatif bagi pegawai terkait, seperti terhambatnya kenaikan pangkat.” Jelasnya.
Edy Suharmanto menegaskan bahwa tugasnya adalah untuk menata kembali birokrasi guna menghindari kerugian yang mungkin dialami oleh pegawai.
“ Dengan penataan yang dilakukan, efeknya diharapkan mampu memberikan kejelasan status kepada pegawai, serta memungkinkan promosi bagi mereka yang memenuhi syarat dan adanya tempat yang tersedia.” Pungkasnya.