Wakatobi, Harapansultra.com |Diduga terjadi Dualisme Perangkat Desa Lamanggau, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) antara perangkat lama dan perangkat baru yang sama-sama memiliki Surat Keputusan (SK) masih berfungsi hingga saat ini.
Beberapa warga dari Pemerhati Desa Lamanggau menyampaikan aspirasinya di kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lamanggau agar segera mengevaluasi polemik yang terjadi saat ini. Senin, 9 Mei 2022.
Asprirasi tersebut tentang enam polemik yakni, 1. Mempertanyakan terkait prosedur pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa atau perangkat desa.
2. Terjadi dualisme perangkat desa.
3. Anggaran pekerjaan jembatan titian di dusun Lasoilo tahun 2021 yang tidak tuntas.
4. Jembatan ekowisata di dusun ketapang yang tuntas dikerjakan tapi masih ada utang.
5. Pembebasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di dusun Ketapang yang harga lahannya tidak di bayar.
6. Terkait anggaran jembatan yang ada di dusun dunia baru yang di duga memakai anggaran tahun 2022.
7. Tidak transfparansi terkait uang kontribusi dari perusahaan WDR ke Desa Lamanggau.
8. Dan terahir persoalan ketidak jelasan pengadaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lamanggau.
Salah satu warga Lamanggau yang tergabung dalam Pemerhati Desa, Umar mengatakan, perangkat desa yang baru, di SK kan sejak januari 2022. Sedangkan perangkat yang lama, mereka mulai masuk dan aktif berkantor kembali di bulan april 2022.
“Apakah seperti ini prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, apalagi terjadi dualisme perangkat dan sejak bulan april itu, perangkat baru sudah digantikan perangkat lama tanpa ada surat keputusan yang sah. Kan kasian, orang yang sudah korbankan pekerjaan lainnya dan menjadi perangkat desa hingga diberhentikan dengan cara seperti ini,” bebernya kepada awak media. Senin (9/5).
Polemik yang lain, lanjut Umar menyampaikan,
Jembatan ekowisata di dusun ketapang yang tuntas dikerjakan tapi masih berutang di salah satu toko bangunan sekitar jutaan rupiah dan juga berutang di penjual kayu sekitar belasan juta rupiah. Pembebasan lahan TPU belum dibayar kepada pemilik lahan sekitar puluhan juta. Pekerjaan jembatan di dusun dunia baru yang penganggarannya di 2021 malah memakai anggaran di 2022.
Selain itu, kata Umar, Pemerintah desa kami tidak transparansi terkait uang kontribusi dari perusahaan WDR ke Desa Lamanggau yang anggaran ini berjumlah Rp26 juta diperuntukan kepada masyarakat tapi tidak direalisasikan. Dan polemik tentang ketidak jelasan pengadaan modal Bumdes yang dari modal awal Rp50 juta dikemanakan hingga Bumdes itu tidak berjalan, paparnya.
Ketua BPD Lamanggau, Jabaruddin mengatakan, pada sebelumnya, dirinya juga sudah memberikan arahan kepada kepala desa untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan melakukan penjaringan perangkat desa yang memang betul-betul berkualitas. Tapi lagi-lagi, semua itu ada aturan-aturannya yang harus ditaati, ucapnya kepada pemerhati desa Lamanggau di kantor BPD.
Sekretaris BPD, Nurti menambahkan, bahwa kami juga pernah rapat di kantor BPD bersama Pemdes dan menyampaikan kalau memang ada perombakan perangkat desa, harus ikuti aturan yang berlaku.
“Waktu itu saya sampaikan ke mereka Pemdes ini, tolong ikuti aturan-aturannya. Tapi Sekdesnya hanya menjawab ‘iya, itu sudah urusan kami.’ Dan dari empat kepala desa Lamanggau, hanya pak desa Iskandar ini kami benar-benar tidak difungsikan sebagai BPD Lamanggau,” gumamnya.
Dari persoalan pembebasan lahan TPU saja, Lanjut Nurti, kami tidak dikonfirmasi, apalagi persoalan lain yang pernah kami pertanyakan ke Kades kalau anggara DD sudah keluar yang sementara pekerjaan yang di tahun 2021 belum tuntas, ini bagaimana kalian melaporkan hal itu. Kades hanya menjawab kami kalau itu yang penting jaminannya selesai.
“Dengan jawabannya seperti itupun tentunya laporannya mereka, kami tidak pernah lihat. Alasannya Kades ini selalu sudah dikoordinasi dengan Pemdes dan lain sebagainya yang hanya kami dapat jawaban dipingpong kiri-kanan. Dan selanjutnya nanti kami tindak lanjuti dengan surat rekomendasi dari aspirasi hari ini dan mengadakan pertemuan dengan Pemdes,” tutupnya.
Usai menyampaikan aspirasinya, Pemerhati ini langsung menuju ke kantor Desa Lamanggau. Setelah menjelaskan poin-poin aspirasi yang sama, Kepala Desa (Kades), Iskandar belum bisa menanggapi isi aspirasi tersebut dan harus menunggu pernyataan terlebih dahulu dari BPD secara kelembagaan.
“Mohon maaf, bukannya kami menolak, tapi harus ada dengan BPD dipersoalan ini. Jadi harus menunggu dulu tindak lanjut dari BPD sehingga ada susulan secara resmi antara kelembagaan, yang bisa dijalankan dengan adanya surat atau pertemuan bersama BPD Lamanggau,” terangnya.
Laporan ; Samidin