Ketua DPD KNPI Wakatobi beserta beberapa pengurusnya

Wakatobi, HarapanSultra.COM | Polemik dugaan penyalahgunaan anggaran Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten Wakatobi yang dituduhkan ke Achmad Aksar kini berbuntut panjang.

Pasalnya, Ketua DPD KNPI tersebut tidak terima atas tuduhan bahwa dirinya telah menyalahgunakan dana hibah sebesar 500 juta pada tahun 2018 lalu.

Gerakan Pemikir Kiri (GMPK) yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu menyebut Achmad Aksar sebagai ketua KNPI tidak transparan dan telah menyalahgunakan anggaran KNPI.

Menyikapi hal itu, Aksar yang didampingi beberapa orang pengurusnya menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Bahwa isu dan opini maupun selebaran yang telah dilakukan oleh pihak pihak tertentu dianggap telah mencemarkan nama baik organisasi, maka dalam waktu sesingkat singkatnya DPD KNPI kabupaten Wakatobi akan menempuh jalur hukum,”Ucap Aksar, Rabu (13/03/2019).

Meskipun demikian, Anak Bupati Wakatobi tersebut mengakui, bahwa KNPI Kabupaten Wakatobi telah menerima danah hibah setelah mengajukan proposal Kepada Pemda Wakatobi di tahun 2018 lalu.

“KNPI Kabupaten Wakatobi telah menggunakan anggaran tersebut untuk berbagai kegiatan pada tahun 2018 dan telah pula mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut kepada instansi terkait sesuai aturan yang berlaku,”tuturnya.

namun menurutnya, dalam organisasi KNPI, untuk pertanggungjawaban keuangan ada mekanisme dan aturan organisasi yang telah diatur dalam AD/ART.

Sedangkan terkait isu islah dalam tubuh KNPI, Pihaknya tidak pernah menerima surat perintah DPD KNPI Provinsi maupun DPP KNPI untuk mengislahkan DPD KNPI di Wakatobi.

“sehingga DPD KNPI kabupaten Wakatobi tetap dibawah kepemimpinan Aksar Sesuai dengan SK DPD KNPI Provinsi Sultra nomor SK 44/KPTS/DPD/KNPI SULTRA/XII/2017,”tepisnya.

Laporan ; Midin