Kendari, HarapanSultra.COM | Gugatan 5 orang Perangkat Desa Ulungkura, terhadap Keputusan Kepala Desa Ulungkura No.8 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ulungkura Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022 dikabulkan untuk seluruhnya dan eksepsi Kepala Desa Ulungkura sebagai Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya atau kalah di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Selasa (17/1/2023).
Gugatan 5 orang perangkat desa itu diwakili oleh Kuasanya yaitu Masri Said, SH.,MH dan Saddang Nur, SH dari Kantor Hukum Masri Said,SH.,MH. & CO. Law Firm (MSC LAW FIRM).
Kepada awak media, Kuasa Hukum 5 orang Perangkat Desa Ulungkura, Masri Said,SH.,MH mengatakan sebelumnya gugatan didaftar dengan No.register perkara : 75/G/2022/PTUN.Kdi usai putusan dibacakan dalam Pokok Sengketa menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Ulungkura yang di gugat.
Ia menyebut 5 orang Perangkat Desa yang menggugat yaitu Hasadin jabatan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan, Ruslan dengan jabatan sebagai Kepala Urusan Pembangunan, Admawas dengan Jabatan sebagai Kepala Dusun Benteng, Ismail dengan jabatan sebagai Kepala Dusun Ladahima.
“Dalam Pokok Sengketa Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Ulungkura No.8 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Ulungkura Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022,” ujar Masri Said
Tergugat juga di wajibkan untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak hak para penggugat sebagai perangkat Desa Ulungkura pada posisi jabatan semula atau sejajar seta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.627.000,00.
“Selaku Kuasa Hukum Penggugat, tentu kami bersyukur, berterimakasih dan mengapresiasi putusan hakim PTUN yang telah mengabulkan seluruh gugatan kami,” tutup Pria kelahiran Pulau Kabaena itu.
Hingga berita ini dipublikasi, Kepala Desa Ulungkura Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana belum terkonfirmasi. (IS)