Harapansultra.com, Buton Utara — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Dewan Pimpinan Besar (DPB) Buton Utara mendesak DPRD Kabupaten Buton Utara untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pelanggaran sistem merit dan etika birokrasi dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II.b di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara. Desakan tersebut disampaikan setelah RDPU yang melibatkan DPRD Butur, Sekretariat Daerah, serta anggota Panitia Seleksi (Pansel) digelar di DPRD Buton Utara, Selasa, 3 Maret 2026.

Koordinator LSM Perisai DPB Butur, Alwin Hidayat, menilai proses seleksi dan pelantikan sejumlah pejabat eselon II.b diduga tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip meritokrasi serta profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Seleksi JPTP Eselon II.b Kabupaten Buton Utara diduga diwarnai praktik nepotisme dan politik balas jasa. Pelantikan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip meritokrasi dan profesionalitas ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” kata Alwin kepada media ini.

Ia menambahkan, sejumlah jabatan strategis diduga diisi berdasarkan kedekatan personal serta kepentingan politik tertentu pasca pemilihan kepala daerah.

“Kami melihat indikasi kuat adanya praktik tidak sehat dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Buton Utara,” ujarnya.

Selain itu, Alwin juga menyoroti dugaan penghilangan salah satu syarat wajib dalam pengumuman seleksi terbuka yang diterbitkan Panitia Seleksi melalui Pengumuman Nomor: 01/Pansel-JPTP/XI/2025 tertanggal 24 November 2025.

Menurutnya, dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPTP serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, terdapat syarat wajib yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi.

“Peraturan tersebut berbunyi: memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Ini adalah syarat wajib yang mesti dipenuhi,” jelasnya.

Ia mempertanyakan kewenangan Panitia Seleksi yang diduga menghilangkan syarat tersebut dalam proses pengumuman seleksi.

“Seakan-akan Panitia Seleksi lebih tinggi kedudukannya dibandingkan Kemenpan RB dan BKN RI yang telah menetapkan regulasi syarat wajib JPT. Jika memang boleh dihilangkan, silakan tunjukkan regulasinya,” tegas Alwin.

Menurutnya, saat RDPU berlangsung, pihak Panitia Seleksi tidak mampu menunjukkan dasar hukum yang memperbolehkan penghapusan syarat tersebut.

LSM Perisai juga menyoroti dugaan persoalan administratif dalam pergantian anggota Panitia Seleksi yang disebut tidak memiliki rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Alwin menjelaskan, pergantian anggota pansel seharusnya diawali dengan surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan kemudian diteruskan ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi.

“Namun proses itu tidak dilaksanakan. Bahkan dalam akun Sekda sebagai Ketua Pansel masih tercatat atas nama Muh. Hardhy Muslim, bukan La Ode Bariun. Hal ini juga diakui oleh Sekda saat RDP di DPRD Buton Utara,” ujarnya.

Ia menyebut pergantian pansel terjadi beberapa kali selama proses seleksi berlangsung. Ketua pansel yang awalnya dijabat Hardhy Muslim digantikan oleh La Ode Bariun. Sementara sekretaris pansel Alimin digantikan Agus Pria Budiana, yang kemudian kembali bergeser menjadi anggota pansel, dan posisi sekretaris diisi oleh Mansur.

Tak hanya itu, LSM Perisai juga menyoroti dugaan adanya pejabat yang dilantik dalam jabatan eselon II.b meski belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim).

Alwin menyebut sedikitnya terdapat 18 jabatan pimpinan tinggi yang diduga belum memenuhi syarat tersebut, di antaranya di lingkungan Kesra, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas PTSP, Disperindag, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PPKBN, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, BPBD, serta Satpol PP dan Damkar.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakteraturan dalam struktur kepangkatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Akibat pelantikan tersebut, daftar urut kepangkatan di OPD menjadi tidak terukur dan tidak sistematis berdasarkan masa kerja golongan dan kepangkatan,” kata Alwin.

Ia mencontohkan kondisi di Inspektorat yang disebut memiliki kepala inspektorat dengan golongan IV/a, sementara beberapa Inspektur Pembantu (Irban) memiliki pangkat lebih tinggi yakni IV/b hingga IV/c.

Situasi serupa juga disebut terjadi di Dinas Kesehatan dan sejumlah OPD lainnya.

Atas berbagai temuan tersebut, LSM Perisai mendesak DPRD Buton Utara untuk menindaklanjuti hasil RDPU secara serius guna memastikan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara berjalan sesuai aturan dan prinsip meritokrasi dalam sistem ASN.

Pewarta: Eghy Labuan