oleh

IJTI Sultra : Hentikan Konferensi Pers Tatap Muka, Bahayakan Jurnalis

-Harapan-11.851views

Kendari, HarapanSultra.COM | Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi   Sulawesi Tenggara meminta semua pihak agar menghentikan Konferensi Pers secara Tatap Muka, karena hal tersebut dapat Bahayakan Jurnalis.

Asdar Zuula, Ketua IJTI Sultra mengatakan Semua pihak saat ini sedang berupaya mencegah laju penyebaran Covid-19 melalui berbagai langkah seperti physical distancing, melarang kerumunan, serta menghentikan berbagai aktivitas di luar rumah dan menggantinya dengan work from home atau bekerja dari rumah.

Namun Pemerintah Kota Kendari, justru menggelar konferensi pers tentang kebijakan “Pengawasan Wilayah Perbatasan Kota Kendari” guna menanggulangi dan upaya pencegahan Covid-19, di ruang rapat rumah jabatan Walikota Kendari, Senin (30/3/2020) pagi.

“Konferensi pers ini digelar secara langsung mengundang dan melibatkan puluhan jurnalis dari berbagai media, elektronik, cetak maupun online tanpa diatur jarak aman antara jurnalis yang satu dengan yang lain,” Sebutnya.

“Konferensi pers yang digelar justru menciptakan kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Hal ini, sangat membahayakan jiwa para jurnalis yang meliput,” Imbuhnya.

Sementara itu, seperti yang disampaikan IJTI Pusat tambahnya, saat ini, seluruh stasiun televisi sudah bertindak dengan melakukan pembagian tugas TV Pool untuk mempermudah proses pengambilan materi.

“Hal ini untuk memperkecil kerumunan Jurnalis dan mendukung program pemerintah dalam physical distancing dan mencegah laju virus corona,” Pungkasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya kembali Konferensi Pers yang dapat membahayakan jurnalis, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan Sikap sebagai berikut

Pertama IJTI menyesalkan penyelenggaraan konferensi pers Wali Kota Kendari, yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kedua Jika masih ada konferensi pers tatap muka, dalam kondisi darurat virus corona, tidak dibenarkan newsroom menugaskan jurnalisnya.

Ketiga IJTI mendesak semua instansi pemerintah dalam memberikan keterangan pers dilakukan secara live streaming, TV pool, atau aplikasi streaming lainnya, tanpa mengundang Jurnalis untuk hadir.

Mengingat mengundang Jurnalis hadir dan berkerumun akan membahayakan nyawa serta keselamatan jurnalis.

Keempat Mengimbau seluruh perusahaan media untuk memastikan keselamatan para jurnalis saat menjalankan tugas. Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut

Kelima Mengimbau para jurnalis mengutamakan keselamatan saat menjalankan peliputan dengan mematuhi protokol kesehatan serta mitigasi peliputan Covid-19

Keenam Mengimbau semua pihak untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan sebagai bagian dari kesungguhan memerangi penyebaran Covid-19

(Awal Kurniawan)

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA