Bombana,HarapanSultra,COM | – Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu panas dugaan penyitaan bantuan atap seng di Desa Lemo, Kecamatan Poleang Tenggara. Bantuan yang diperoleh dari Dana Desa (DD) tahun 2023 ini menjadi sorotan publik setelah mencuat kabar bahwa Kepala Desa setempat diduga menyita bantuan tersebut karena adanya perbedaan pilihan politik dengan penerima.
Ridwan menuturkan, hasil pemeriksaan Inspektorat yang dilakukan pada Februari 2024 menyatakan bahwa penyaluran bantuan telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam proses distribusi bantuan. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui di kantor Inspektorat pada Selasa (22/10/2024) siang.
“Pemeriksaan kami meliputi seluruh proses penyaluran hingga bantuan tersebut diterima warga yang berhak. Untuk pemasangan, itu menjadi tanggung jawab masing-masing penerima. Secara prosedural dan nomenklatur, tidak ada masalah,” ungkap Ridwan dengan tegas.
Namun, isu semakin berkembang setelah sebuah video beredar di media sosial, memperlihatkan dua pria yang diduga diperintahkan Kepala Desa setempat datang untuk mengambil kembali lembaran atap seng dari rumah Adin Madia, warga Desa Lemo. Dalam video tersebut, keluarga Adin tampak hanya bisa pasrah menyaksikan bantuan seng mereka diambil tanpa penjelasan lebih lanjut.
Publik pun ramai mempertanyakan apakah bantuan yang seharusnya menjadi hak warga bisa disita begitu saja, apalagi jika alasan penyitaannya terkait dengan perbedaan sikap politik. Meski Inspektorat menyatakan bahwa secara prosedur penyaluran sudah sesuai, Ridwan memastikan pihaknya akan segera melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses distribusi bantuan ini, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami tidak akan tinggal diam jika memang ada yang melanggar aturan dalam penyaluran bantuan yang seharusnya murni untuk kepentingan warga,” ujar Ridwan dengan tegas.
Kasus ini mencuri perhatian publik, terlebih menjelang Pilkada Bombana yang semakin dekat. Distribusi bantuan sosial, khususnya yang bersumber dari anggaran desa, sering kali menjadi topik hangat karena ditengarai rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik. Masyarakat berharap adanya langkah nyata dan tegas untuk mencegah intervensi politik dalam penyaluran bantuan sosial demi memastikan bantuan sampai pada warga yang benar-benar membutuhkan.
Seandainya dugaan penyitaan bantuan dengan alasan perbedaan politik ini terbukti, terdapat beberapa peraturan yang mungkin dilanggar oleh Kepala Desa setempat. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan Kepala Desa untuk bersikap netral dan tidak memihak kepentingan politik tertentu. Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat negara untuk menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah demi mendukung atau memengaruhi salah satu pasangan calon.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga melarang pejabat daerah melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum atau menggunakan jabatannya demi keuntungan pribadi atau kelompok. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa menggarisbawahi bahwa Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat umum dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.
Masyarakat kini menunggu hasil investigasi Inspektorat Bombana dan berharap adanya transparansi dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, publik meminta agar ada tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab demi menegakkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.