oleh

Kabupaten Bombana Tegaskan Komitmen pada Transparansi dalam Proses Pindah PNS

Bombana.HarapanSultra.COM | – Kabupaten Bombana, yang kini berkembang menjadi pusat pemerintahan dinamis, menerapkan kebijakan ketat dalam mengelola mobilitas pegawai negeri sipil (PNS). Dalam wawancara eksklusif, Masnawati, S.Pi., Analis SDM Aparatur Kabupaten Bombana, memaparkan secara rinci syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin mengajukan pindah keluar dari wilayah ini.

Proses Administrasi dengan Dokumen Wajib

Pindah tugas dari Kabupaten Bombana bukanlah sekadar perpindahan administratif. Proses ini dirancang untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan:

1.Surat permohonan kepada Bupati Bombana melalui Kepala BK-PSDM sebagai langkah awal.

2.Lolos butuh asli dari tempat kerja tujuan, sebagai bukti persetujuan resmi dari instansi penerima.

3.Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah, untuk menunjukkan dukungan instansi asal.

4.Analisis jabatan dan beban kerja dari instansi penerima, guna memastikan kesesuaian posisi yang akan diduduki.

5.Fotokopi SK pengangkatan CPNS dan PNS yang dilegalisasi, sebagai bukti status kepegawaian.

6.Fotokopi SK pangkat terakhir yang dilegalisasi, untuk mencocokkan pangkat saat ini.

7.Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi, guna melengkapi data pendidikan.

8.Fotokopi SK jabatan terakhir yang dilegalisasi, sebagai bukti jabatan terakhir yang dijabat.

9.SKP dan penilaian kinerja dengan nilai baik selama dua tahun terakhir, untuk menunjukkan kinerja profesional.

10.Telaah staf dari pimpinan OPD, memberikan pandangan resmi terkait pengajuan mutasi.

11.Surat pernyataan bermaterai persetujuan pasangan, bagi PNS yang sudah menikah.

12.Fotokopi kartu pegawai yang dilegalisasi, sebagai identitas resmi.

13.Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah, memastikan tidak ada masalah administratif.

14.Rekomendasi dari Bank BPD, sebagai persetujuan finansial.

15.Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, untuk memastikan rekam jejak bersih.

16.Surat keterangan belajar atau tugas belajar, jika relevan dengan status pelamar.

Prinsip Transparansi dan Profesionalisme

Masnawati menegaskan bahwa daftar dokumen tersebut dirancang untuk memastikan proses yang transparan, profesional, dan sesuai aturan. “Kami ingin PNS yang keluar dari Bombana memiliki rekam jejak baik dan memenuhi seluruh syarat administrasi,” jelasnya.

Setiap dokumen yang diajukan akan melalui proses verifikasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan. Dengan mekanisme ini, instansi dapat menjaga kredibilitasnya sekaligus menjamin kelancaran mobilitas pegawai yang bersangkutan.

Menjaga Profesionalisme dan Integritas

Mobilitas PNS, menurut Masnawati, harus didasarkan pada kebutuhan dan alasan jelas. Persetujuan dari instansi asal maupun penerima menjadi aspek penting dalam memastikan proses berjalan lancar. “Kami mendorong setiap pelamar memastikan dokumen lengkap dan sesuai syarat agar prosesnya efisien,” tambahnya.

Kabupaten Bombana menerapkan sistem transparan yang berorientasi pada akuntabilitas. Upaya ini adalah bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia, menciptakan aparatur yang profesional dan berintegritas di tingkat lokal maupun nasional.

Pesan Penting bagi PNS

Bagi PNS yang berencana pindah keluar, Masnawati menyampaikan pesan penting: “Pastikan tujuan Anda jelas. Kami menghargai kontribusi Anda di Bombana dan berharap Anda terus memberi yang terbaik di tempat baru.”

Proses ini tidak hanya menjadi langkah administratif tetapi juga bagian dari perjalanan karier PNS untuk terus berkembang. Kabupaten Bombana mendukung penuh mobilitas ini selama dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan memenuhi semua persyaratan, PNS dapat melanjutkan karier mereka di tempat baru tanpa meninggalkan tanggung jawab atau integritas. Kabupaten Bombana tetap berkomitmen untuk menjadi contoh tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA