Baubau, Harapansultra.com |Kasus pemukulan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Baubau pada saat gerak jalan indah oleh aknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP) berbuntut panjang hingga ke meja hijau.
Yajit Salim (21) Korban yang merupakan mahasiswa jurusan pendidikan Biologi, Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) mengatakan, kendati kasus ini telah bergulir hampir satu tahun, kebenaran harus tetap diperjuangkan. Katanya, ini bukan soal menang dan kalah melainkan komitmen sebagai kader HMI untuk menegakkan kebenaran.
“Kasus ini bukanlah persoalan menang atau kalah dalam persidangan. Tapi, ini adalah persoalan komitmen saya dengan seluruh kader, dan himpunanku di seluruh indonesia serta saudara saudara saya yang sampai saat ini masih percaya terhadap saya dalam menegakkan kebenaran,”tegas Yajit via Watshap, pasca sidang perdana di Pengadilan Negeri Baubau kelas 1B, Rabu (29/4/2020).
Yajit melanjutkan, bukan sedikit hambatan yang dilalui, selain kasus berjalan lambat, dirinya juga telah banyak menerima tuduhan bahwa Ia telah menerima uang dari berbagai pihak untuk menghentikan kasus ini. Untuk itu, dengan bergulirnya kasus ini hingga ke meja pengadilan, secara otomatis telah membantah isu tersebut.
“Banyaknya hambatan dalam proses penyelesaian kasus ini memang cukup banyak menguras waktu dan tenaga saya serta teman teman saya. Akan tetapi saya masih yakin dengan diri saya bahwa kepastian hukum itu harus saya dapatkan. Maka untuk itu saya juga memohon do’a dan dukungan dari teman-teman semua Agar kasus ini cepat terselesaikan,”harapnya.
Untuk diketahui, insiden pemukulan Kader HMI oleh oknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol-Pp) Kota Baubau ini terjadi pada kegiatan gerak jalan indah dalam perayaan HUT RI ke-71 (15/08/2019) lalu. Berbuntut panjang hingga kasus tersebut resmi dilaporkan di Polres Kota Baubau dengan Nomor : LP/175/VIII/2019/RES BAUBAU.
Seperti dilansir dari media Zonasultra.com, dalam pengembangan kasus tersebut, pada tanggal (07/11/2019), Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kota Baubau, AKP Ronal Arron Maramis telah menetapkan satu tersangka berinsial DC. Ia merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Satpol-Pp Kota Baubau. DC ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa tiga orang saksi dari Satpol-PP dan Kader HMI.
Laporan; Samidin