
Rumbia, HarapanSultra.COM | Pasca mencuatnya pemberitaan di media Harapan Sultra.COM soal aktifitas penambangan Batu Marmer yang diduga ilegal di desa Lamonggi, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bombana Angkat bicara.
Dihadapan awak media Harapan Sultra.COM disalah satu warung kopi di Kota Kendari, Ardianto pria yang akrab di sapa Ardian Tedubara ini dengan tegas menuding bahwa apa yang sedang terjadi hari ini di desa lamonggi itu adalah sebuah kejadian yang luar biasa fatalnya yang sama sekali tidak bisa diamkan.
Ardian menyebutkan bahwa oknum yang melakukan penambangan tersebut, seolah memiliki kekuatan besar yang membekingi aktifitas mereka di sana, sehingga begitu percaya dirinya melakukan tindakan ilegal maining.
“Pasca pemberitaan semalam, saya mulai mendengar informasi sumbang dari berbagai pihak bahwa barang itu ada izinya dalam bentuk PT, tapi saya tidak tau apa nama perusahaanya, yang pasti hari ini saya sudah konsolidasi pada pimpinan beberapa LSM terkait persoalan ini” Bebernya.
Terlepas ada tidak adanya IUP dari aktivitas tersebut, tetapi hal itu adalah sebuah kejahatan lingkungan luar biasa yang sedang mereka lakukan. karena di dalam uu pertambangan no. 4 tahun 2009 jelas dari pasal ke pasal ayat ke ayat di uraikan secara detail mulai dari ploting area pencadangan wilayah hingga dinaikan satatus izin terakhir pada tahap produksi.
Dan semua tahapan tersebut wajib untuk di laksanakan termasuk yang paling urgen adalah terkait studi kelayakan atau yang nanti di uraikan secara gamblang pada amdal.

“Ini yang tidak pernah, apa lagi yang lain lainya, bukan kah ini sebuah pencurian besar atas kekayaan sumber daya alam yang ada. ini ironiĀ dan sebuah tirani yang tidak bisa kita diamkan” Tegas ardian
Lanjut putera tedubara tersebut, terhadap aktifitas ilegal maining itu terdapat undang-undang yang mengatur tingkat kesalahan para pelaku, ada uu no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan dan pengrusakan lingkugan hidup yang bisa menjerat para pelaku ; 1. Sangsi administrasi berdasarkan pasal 25, pasal 47 uu pengelolaan lingkungan hidup, kemudian yang ke 2. sangsi perdata pada pasal 34 dan pasal 35 sama yaitu undang undang lingkungan hidup.yang berikutnya itu adalah pidana pasal 41 ayat (1) dan (2),pasal 42 (1) dan ayat (2).
“Akan tetapi terkait sangsi hukumnya nanti kita lihat seperti apa nanti langkah yang akan kami lakukan, karena saat ini juga sedang saya konsolidasikan pada kawan kawan pergerakan lainya untuk kami turun aksi melakukan protes keras pada lembaga dan instansi terkait” Ungkap Ardian
Ardian menambahkan bahwa ia memiliki bukti percakapan whattshap dari sumber yang dapat dipercaya bahwa kabarnya saat ini, para penambang yang diduga ilegal tersebut tengah melakukan persiapan pengiriman 1.500 ton bongkahan batu siap kirim entah mau di kemanakan melalui jalur dongkala.
“Coba lucu kan, masih ada WA nya (whattshap.red) nanti saya perlihatkan.” Tutup Ardian (HS01/Idris)







