oleh

KLHK Ubah Luas Kawasan Taman Nasional Wakatobi

-Harapan-12.273views

Wakatobi, Harapansultra.com | Setelah melalui proses kajian yang cukup panjang, akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merubah luas kawasan taman nasional Wakatobi dari 1.390.000 hektar menjadi 1.320.987 hektar.

Perubahan itu menjadikan wilayah kabupaten Wakatobi tidak lagi secara keseluruhan masuk sebagai kawasan taman nasional. Melainkan, 69.013 hektar atau sekitar 4,96 persen telah berstatus sebagai kawasan berpenghuni.

Penetapan itu berdasarkan surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor SK.425/MENLHK/SETJEN/LA.2/11/2020 tentang perubahan kawasan taman nasional Wakatobi dan perairan laut di sekitarnya, di kabupaten Wakatobi provinsi Sulawesi Tenggara.

Penyerahan surat keputusan itu difasilitasi oleh kepala biro humas KLHK yang dihadiri kepala biro hukum KHLH dan kepala pusat kebijakan strategis KLHK serta dari Pemda Wakatobi mewakili bupati Wakatobi, Sekretaris daerah, ketua DPRD, Kepala dinas DLH dan Kepala Bappeda di gedung Manggala Wana Bakti KLHK RI, Rabu (18/11/2020).

Kepala pusat kebijakan strategis kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hery Subagiyadi berharap, dengan adanya surat keputusan ini, pemerintah maupun masyarakat bisa berkembang lebih cepat dalam upaya-upaya pembangunannya dan juga tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Ini merupakan perjuangan yang luar biasa yang tentunya diinisiasi oleh bapak bupati Wakatobi yaitu bapak H. Arhawi, SE.,MM yang sudah luar biasa memberikan perhatian, perjuangan dan kerja keras selama ini. Ini menunjukan kapasitas beliau sebagai pimpinan daerah yang sangat luar biasa khususnya koordinasi daerah dan pusat”,ucapnya.

Sekretaris daerah melalui siaran persnya mengungkapkan, keputusan menteri ini telah melalui proses kajian yang cukup panjang dan dimana akhirnya pada tanggal 12 agustus 2020 bupati Wakatobi, Arhawi mengajukan surat nomor 522.II/122/V/2019 perihal penegasan status tanah pulau-pulau berpenghuni di kabupaten Wakatobi yang ditujukan kepada direktur jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK RI

“Surat tersebut intinya Pemda mengharapkan adanya penegasan status terhadap tanah pulau-pulau berpenghuni di kabupaten Wakatobi Dan surat tersebut telah ditindaklanjuti melalui surat mentri LHK RI nomor S.1030/MENLHK/KSDAE/KSA.0/11/2019 tanggal 22 november 2019 yang isi surat tersebut menyatakan pulau pulau yang telah berpenghuni akan dikeluarkan dari taman nasional”,jelasnya.

Namun, lanjut Dia, wilayah perairan dan pulau wilayah daratan yang memiliki keunikan dan kekhasan akan tetap dipertahankan sebagai kawasan taman nasional.

“Ucapan terima kasih kepada seluruh pihak dan seluruh masyarakat wakatobi didalma mendukung seluruh proses kegiaan dimaksud”,pungkasnya.

Laporan; Samidin

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA