Rumbia, HarapanSultra.COM | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bombana menyayangkan Pembangunan Dermaga Plengsengan Batulamburi di Desa Batulamburi, Kecamatan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana yang Diduga kuat menggunakan Batu Karang sebagai material bangunan sehingga berpotensi merusak lingkungan.
Ketua KNPI Bombana, Agustamin Saleko, Senin (24/8/2020) mengatakan penggunaan Batu Karang dalam pembangunan tersebut jelas melanggar UU no 14 tentang Perubahan atas UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
” Kami sangat menyayangkan kok ada proyek pemerintah di Bombana ini yang dibangun dengan merusak lingkungan, penggunaan Batu Karang sebagai material bangunan jelas melanggar Undang undang dan itu pidana murni,” Kecam Agustamin
Untuk itu, Agustamin berharap agar penggunaan Batu Karang untuk pembangunan baik oleh masyarakat terlebih lagi proyek pemerintah agar segera dihentikan karena sangat merusak ekosistem laut.
” Kita berharap pemerintah Kabupaten Bombana dapat bersikap tegas terhadap penegakan regulasi dan Pihak Kepolisian Bombana dapat memproses pengrusakan lingkungan ini,” Tegasnya
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Proyek dengan masa kontrak berakhir tanggal 11 Oktober 2020 itu menelan anggaran lebih 250 juta rupiah.
Hingga berita ini dirilis, Pihak Kontraktor dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana belum terkonfirmasi. (IS)