oleh

Lagi! KASN Minta Bupati Wakatobi Kembalikan Jabatan Kepsek

-Harapan-11.842views

Wakatobi, Harapansultra.com | Carut marut sistem merit pemerintah kabupaten Wakatobi akibat pelantikan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh bupati Wakatobi, Haliana menyebabkan KASN telah beberapa kali mengeluarkan rekomendasi. 

Rekomendasi kali ini terkait dengan Pelanggaran Sistem Merit Penugasan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN pertanggal 13 April 2022 tersebut menyampaikam tiga rekomendasi diantaranya, terhadap 41 (empat puluh satu) Kepala Sekolah Dasar dan 30 (tiga puluh) Kepala Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang diberhentikan dari penugasan sebagai Kepala Sekolah agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar syarat dan ketentuan sebagai Kepala Sekolah, maka proses pemberhentian dari penugasan sebagai Kepala Sekolah yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Namun apabila pelanggaran tersebut tidak terbukti maka tugaskan kembali yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah pada sekolah semula atau sekolah lainnya.

Poin dua menyebutkan, terhadap Keputusan pengangkatan 36 (tiga puluh enam) Kepala Sekolah Dasar dan 22 (dua puluh dua) Kepala Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagaimana SK Bupati Wakatobi Nomor 293 Tahun 2022 agar dapat dilakukan pengkajian kembali secara komprehensif yang mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang Undangan terkait.

KASN juga menyampaikan bahwa dalam membuat Surat Keputusan agar dapat dipilah mana yang dapat dibuat secara kolektif dan mana Keputusan yang harus dibuat secara individual.

Mengamini rekomendasi tersebut salah satu Kepala sekolah yang menjadi korban Pelanggaran Sistem Merit turut berkomentar. Menurutnya, dasar alasan pemberhentian para Kepala Sekolah pada SK bupati Wakatobi nomor 233 dan 293 tahun 2022 itu tidak tepat.

bahwa kepala sekolah yang diberhentikan karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran displin PNS, dan atau pelanggaran Hukum Pidana.

Sebab sejauh ini para kepala sekolah yang diberhentikan merasa tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, tidak pernah menyalahgunakan wewenang, dan tidak pernah melanggar disiplin sebagai PNS.

“Dan juga tidak pernah melakukan pelanggaran hukum pidana,”ucap salah satu mantan kepala sekolah yang tidak mau disebutkan namanya ini.

Berdasarkan aturan perundang-undangan bahwa jika ASN (Kepala Sekolah) tidak melaksanakan tugas atau melakukan pelanggaran disiplin harus ada tahapan-tahapan pembinaan dan bukti-bukti dari pelanggaran, kapan dan dimana yang dilakukan oleh ASN tersebut.

“Sementara sampai saat ini para Kepala Sekolah yang diberhentikan merasa bahwa pemerintah daerah tidak pernah melaksanakan prosedur dan mekanisme yang diuraikan diatas,”tutupnya.

Laporan ; Samidin

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA