Kendari, Harapansultra.COM | Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra menggelar aksi menuntut agar Sihar Sitorus selaku Direktur PT. DAMAI JAYA LESTARI (DJL) segara diproses secara hukum.

Pasalnya, Perusahaan yang bergerak dibidang Produksi Kelapa Sawit di Kabupaten Konawe Utara, Kecamatan Baito Desa Maeito terindikasi melakukan tindakan penyerobotan lahan tanah warga.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator lapangan, Andrian dalam orasinya didepan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (17/9/2018).

“Pihak PT. Damai Jaya Lestari dibawah pimpinan Sihar Sitorus melakukan penyerobotan lahan dan tanah dan tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi”, ujarnya dalam orasinya.

Selain penyerobotan lahan warga, Pihak PT. DJL juga diduga telah menertibkan MOU secara sepihak yang berisikan bakal membayar kerugian warga atas lahan dan akan dibayar setiap bulan kerja.

“PT. DJL juga menerbitkan MOU secara sepihak saja tanpa melibatkan warga pemilik lahan. MOU yang sudah jadi dikirim kepada tiap pemilik Lahan dan berlaku secara otomatis tanpa adanya klarifikasi ini kesepakatannya”, tambah Muh. Amsar, Direktur Eksekutive LKPD Sultra.

Massa menggelar aksi pada tiga titik, yaitu Kantor DPRD Prov. Sultra, Kantor Gubernur dan Kantor Kerja PT. Damai Jaya Lestari namun LKPD merasa belum mendapat hasil sesui yang diharapkan.

“Karena Anggota DPRD sementara Rapat paripurna pembahasan perubahan Anggaran, Gubernur dan Wagub Sultra tengah diluar daerah, maka kami sampaikan tuntutan dikantor PT. DJL langsung dan diterima oleh staf kantor”, tutup Amsar (Albriant)