Wakatobi, Harapansultra.com | Sejumlah mahasiswa mendesak KPK untuk segera mempercepat pemeriksaan terhadap bupati Wakatobi, Haliana atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kamis (27/10/2022).
Dalam aksinyandi depan kantor KPK RI, Mahasiswa Membawa Spanduk Ke Depan dengan bertulisakan “tangkap dan penjarakan Bupati Wakatobi”.
Salah satu perwakilan pengunjuk rasa mengungkapkan, Bupati Wakatobi diduga mencoba menggunakan kekuatannya untuk melakukan pengaturan pelayaran KM Cantika Lestari 8F dalam surat Nomor 552.12/09/1/2022 sampai pada pengaturan rute.
“Toh ada 3 kapal yang memiliki tujuan yang sama kenapa hanya cantika 8f yang di atur oleh bupati, ini menandakan nepotisme untuk menguntungkan salah satu koorpirasi,”ungkap Sam.
Untuk itu kata dia, aksi didepan KPK RI ini bertujuan kami untuk segera menetapkan tersangka pada kasus penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Kami berharap KPK RI menuntaskan kasus ini dan segara melakukan panggilan terhadap bupati wakatobi,”cetusnya.
harusnya, lanjutnya, surat permintaan rute dan jadwal itu bukan kewenangan kepala daerah melainkan korporasi selaku perusahaan pelayaran. Permintaan rute kapal telah diatur dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pasal 9 ayat (7).
“Sebagaimana disebutkan bahwa pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan kelaikan lautan kapal, menggunakan kapal berbendera Indonesia, dan diawaki warga negara Indonesia, keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan, kondisi alur dan pelabuhan yang disinggahi, tipe dan ukuran kapal sesuai kebutuhan,”jelasnya.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, menurutnya, Bupati Wakatobi diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan bertindak sebagai pemilik kapal KM Cantika Lestari 8F. Bupati Wakatobi menurutnya, menggunakan fasilitas daerah untuk kepentingan korporasi tertentu. Mencoba berkerjasama dengan koorporasi untuk memonopoli transporasi laut di kabupaten.
“Yang lebih parahnya lagi Pada saat lauching bupati mengumumkan kepada masyarakat bahwa keberangkatan perdana kapal Chantika Lestari 8F digratiskan. Kami akan melakukan pengawalan secara terus menerus dengan menjunjung tinggi asas keadilan, dan menciptakan pemerintah yang bebas dari korupsi. menduga, dari rentetan kejadian hingga proses administrasi kegiatan launching kapal KM. Cantika Lestari 8F keterlibatan langsung Bupati Wakatobi dapat merugikan keuangan daerah,”paparnya.
Dalam pengaduannya, mahasiswa menduga tindakan Bupati Wakatobi telah melawan hukum, sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 17 ayat (1) dengan demikian, bupati telah memenuhi unsur formil untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, sebagaimana pemenuhan unsur delik Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (ADM)