Wakatobi, Harapansultra.com | Maraknya penggunaan material ilegal dalam pekerjaan fisik proyek pembangunan, Ketua Aliansi Pemerhati Wakatobi, Sudarton himbau kontraktor yang mengerjakan proyek di Wakatobi untuk tidak main-main dengan persoalan tersebut.
Pasalnya penggunaan material ilegal merupakan perbuatan melawan hukum dan memiliki sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009.
Sebagaimana dalam pasal 161 dijelaskan bahwa setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain bagi yang melanggar akan dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
“Himbauan kepada kontraktor yang sedang mengerjakan proyek atau sedang mengikuti tender agar menggunakan material pekerjaaan dengan material legal bukan ilegal,” ucapnya, Minggu 6 Agustus 2022.
Sudarton membeberkan, ada banyak cerita dari masyarakat jika sejumlah pekerjaan di Wakatobi diduga menggunakan material yang telah dilarang. Diantara material ilegal itu adalah material galian C, dan pengunaan pasir putih.
Kita dia, setelah pelarangan penggunaan material galian C untuk pembangunan proyek, masih saja ada oknum kontraktor nakal yang menggunakan material ilegal itu.
“Mereka ini tidak ada kapok-kapoknya. Sudah dikasih anggaran cukup, masih saja mau mainkan material,”tuturnya.
“Jangan demi meraup untung banyak, lalu tabrak aturan. Kontraktor begini harus dipenjarakan dan dibekukan dengan perusahaannya,” tambahnya.
Sementara, untuk penggunaan pasir putih, tidak bisa digunakan dalam pekerjaan proyek setelah ada Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/84 Tahun 2014 yang menegaskan pelarangan penggunaan pasir lokal, dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan yang mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Wakatobi.
“Konsekuensinya, hentikan pekerjaan dan kontraktor harus melakukan ganti rugi,”tegasnya.
Bahkan dalam UU 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau, pada pasal 35 poin I, setiap orang secara lansung atau tidak lansung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
“Ada banyak perubahan dalam ekosistem laut kita, kita menduga, salah satunya ini adalah akibat dari penambangan pasir yang ada di pesisir,”katanya.
Jelasnya lagi, Wakatobi yang merupakan bagian dari top destinasi pariwsata Indonesia wajib menjaga ekosistem pesisir dan laut.
Sehingga kontraktor yang menggunakan pasir lokal atas pekerjaan proyek, sama saja berkontribusi dalam eksploitasi alam dan juga rusaknya lingkungan.
Ia menilai jika pihak aparat dan instnasi yang berwenang agar melakukan pemantauan secara berkala.
“Saya meminta dengan hormat dan tegas kepada Kapolres Wakatobi, jika ada kontraktor yang diduga menggunakan material ilegal untuk ditindak dengan tegas sesuai perintah Undang-undang yang berlaku,”tutupnya.(ADM)