Pandemi Covid-19 hingga bulan Agustus masih belum menunjukkan kata “aman” bagi seluruh penduduk di dunia secara umum, khususnya Indonesia. Penerapan protokol kesehatan harus terus ditegakkan secara disiplin. Beberapa waktu lalu sempat muncul kluster Secapa TNI Angkatan Darat yang menjadi peringatan bagi kita semua. Seakan-akan menyatakan bahwa apabila “benteng pertahanan” profesi yang terlatih dalam kedisiplinan saja dapat ditembus Covid-19, lalu bagaimana dengan golongan masyarakat awam?
Dengan persoalan kesehatan yang belum sepenuhnya terkendali, ditambah upaya pemulihan sektor ekonomi, kini kita juga harus bersiap juga dengan agenda politik yang besar yakni pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak pada 9 Desember 2020. Kesiapan dalam penyelenggaraan pilkada serentak dimasa pandemi harus terus dilakukan. Kesiapan anggaran dalam penyelenggaraan pilkada serta upaya memastikan bahwa masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat pemilihan perlu diperhitungkan secara sungguh-sungguh oleh otoritas yang berwenang apabila kita tak ingin berjumpa dengan covid-19 kluster pilkada serentak.
Mencermati data International Foundation for Electoral Systems (IFES), maka ada sekitar 47 negara yang akan melakukan pemilu di tahun 2020 ini. Beberapa negara yang sudah melaksanakan pemilu di antaranya adalah Polandia pada 12 Juli 2020, Singapura pada 10 Juli 2020, dan Kroasia pada 5 Juli 2020. Negara-negara tersebut memutuskan untuk tetap melaksanakan pemilu di tengah pandemi covid-19.
Indonesia harus belajar dan benar-benar mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah dengan upaya maksimal untuk semaksimal mungkin mengurangi kerumunan serta interaksi yang ada di TPS. Hal tersebut dapat ditambah dengan semua petugas sepatutnya menggunakan alat pelindung diri. Serta, para pemilih wajib menggunakan masker, face shield apabila diperlukan, serta sarung tangan. Pemilih lansia yang rentan tertular covid-19 dapat diprioritaskan untuk memberikan hak suaranya di pagi hari. Orang-orang yang sudah menjalani rapid test dan dinyatakan reaktif harus dilayani door to door. Begitu pula dengan kondisi yang sudah terkonfirmasi positif covid-19. Karena perlu kita sadari bahwa pemilu di Singapura “hanya” berjumlah sekitar 2,65 juta pemilih. Sementara di Indonesia ada sekitar lebih dari 100 juta pemilih yang memiliki hak suara. Apakah kita sudah benar-benar siap melaksanakan pilkada di tengah pandemi?
* Analis Kebijakan Publik dan Peneliti pada SmartID, Institute for Development and Governance Studies