oleh

Pemkab Bombana mengusulkan perbaikan nama desa sebanyak delapan desa dan satu kelurahan Di Kemendagri

-ADS-1420views

Jakarta,HarapanSultra, COM / Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Wilayah dan Perbaikan Nama Desa/Kelurahan di Kantor Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Gedung H Lantai 5, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Rakor dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto, M.Si, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana,Husrifnah Rahim, S.T. M.Si,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bombana,M. Hadi Raharjo Putra, S. IP, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkup Pemkab Bombana. Turut hadir pula perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Bombana Nomor 140/338 tanggal 25 Januari 2024 tentang Usulan Perbaikan Nama Desa/Kelurahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.

Pada kesempatan ini, Pemerintah kabupaten  Bombana Melalui Penjabat (Pj) Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto, M.Si,mengusulkan perbaikan nama desa sebanyak delapan desa dan satu kelurahan yang akan dilakukan perubahan atau perbaikan sesuai nama yang tercantum pada kode wilayah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.

Selain itu, Pemkab Bombana juga menyampaikan persoalan batas wilayah kecamatan yang saat ini masih dalam proses penegasan, yaitu Kecamatan Poleang Tenggara dan Kecamatan Mataoleo, khususnya pada Desa Terapung yang masuk dalam wilayah Desa Liano akibat adanya relokasi masyarakat pasca bencana alam di Desa Terapung tahun 2014.

Tim Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri menyatakan bahwa untuk perubahan dan perbaikan nama desa telah masuk dalam revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2024 dan menunggu pengesahan Menteri Dalam Negeri. Tim berharap pada bulan Maret nanti dapat segera dipublikasikan.

Terkait batas wilayah administrasi pemerintahan, tim tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang pada intinya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Sehingga, untuk penegasan batas wilayah Desa Terapung dan Desa Liano dapat diselesaikan oleh Tim Penegasan Batas Wilayah yang diselesaikan secara internal melalui musyawarah.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA